TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mabes Polri, Brigadir Jenderal Agus Rianto, menyatakan belum ada nama baru dalam kasus pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2014. Sejauh ini, anggota Dewan Perwakilan Rakyat DKI Jakarta, Fahmi Zulfikar Hasibuan dan Abraham “Lulung” Lunggana, masih diperiksa sebagai saksi. "Nanti tunggu perkembangan penyidik," ujar Agus, Rabu, 29 April 2015.
Pada Senin, 27 April 2015, polisi juga sempat menggeledah ruang kerja Fahmi di Komisi E DPRD DKI Jakarta. Selain Fahmi, ruang kerja Wakil DPRD Abraham Lunggana turut digeledah.
Polisi telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS sebesar Rp 300 miliar. Kedua tersangka itu adalah Alex Usman, pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, dan Zaenal Soleman di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 50 miliar. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kasus pengadaan UPS terungkap setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melaporkan kasus tersebut ke aparat hukum. Ia menduga ada praktek penggelembungan dalam pengadaan alat ini senilai Rp 5,8 miliar per unit. Menurut informasi, harga satuan UPS kapasitas 40 kilovolt ampere (kVA) sekitar Rp 100 juta.
DEWI SUCI RAHAYU