TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat DKI Jakarta Fahmi Zulfikar Hasibuan menjalani sembilan jam pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI. Ia diperiksa sebagai saksi pengadaan uninterruptible power supply (UPS).
Fahmi mengaku dicecar pertanyaan soal proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2014.
Fahmi mengaku tidak mengenal Alex Usman, pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, dan Zaenal Soleman, pejabat pembuat komitmen proyek itu di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja DKI Jakarta 2014 pada 30 Maret lalu.
"Tidak tahu. Saya tidak tahu. Tanya saja ke penyidik," kata Fahmi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 29 April 2015.
Pada Senin 27 April 2015, polisi juga sempat menggeledah ruang kerjanya di Komisi E DPRD DKI Jakarta. Selain Fahmi, ruang kerja Wakil DPRD Abraham Lunggana alias Lulung turut digeledah.
Polisi telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS sebesar Rp 300 miliar. Kedua tersangka itu yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 50 miliar. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kasus pengadaan UPS terungkap setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melaporkan kasus tersebut ke aparat hukum. Ia menduga ada praktek penggelembungan dalam pengadaan alat ini senilai Rp 5,8 miliar per unit. Menurut informasi yang diperolehnya, harga satuan UPS kapasita 40 kilovolt ampere (kVA) sekitar Rp 100 juta.
DEWI SUCI RAHAYU