TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang berharap penetapan upah minimum regional (UMR) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang dilakukan pemerintah DKI Jakarta dibahas setiap lima tahun sekali.
"Untuk saat ini mungkin perlu (5 tahun), biar tidak mengganggu kerja karena sering demo," ujar Sarman saat dikonfirmasi, Kamis, 30 April 2015.
Momentum dibukanya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) diprediksi bakal mengubah paradigma perusahaan dalam menarik pegawainya. Mereka hanya bakal mencari tenaga kerja dengan spesifikasi dan kempetensi yang mumpuni, tidak tersandera persoalan besar kecilnya upah. "Nanti penentuan UMR/UMK bakal tidak berlaku lagi. Siapa paling berkompetensi dia yang bisa bersaing," kata Sarman.
Sarman menilai selama ini penentuan UMK-UMR hanya disandarkan pada pertumbuhan ekonomi semata, sementara produktivitas dan kompetensi buruh jarang diperhatikan. Akibatnya, beban pengusaha semakin tinggi, sementara produktivitas semakin berkurang. "Sekarang lebih banyak menuntut haknya daripada kewajibannya," ujar dia.
Selain itu, dibukanya era MEA menyebabkan sepuluh negara ASEAN berlomba menciptakan tenaga kerja terampil, sehingga keluar masuk pekerja antar negara tidak terelakan. "Malaysia, Singapura, Thailand, dan Filipina. Buruh mereka sudah bisa bicara English. Kita bagaimana, siap tidak?" ujarnya.
Dengan kondisi itu, maka seluruh pekerja buruh diharapkan mampu menyesuaikan dengan meningkatkan kompetensinya, sehingga berdampak pada kesejahteraan yang bakal diperoleh. "Harusnya ini tugas serikat pekerja bukan hanya demo enggak ada manfaatnya," ujar Sarman.
Ada lima hal perlu ditingkatkan agar kesejahteraan buruh meningkat. Pertama, tingkatkan mutu pendidikan dan keterampilan buruh; kedua, ubah sikap dan perilaku bekerja buruh; ketiga, tingkatkan kemampuan bahasa khususnya Inggris; keempat, perbaiki produktivitas, dan terakhir tingkatkan kemampuan teknologi dan IT.
Wakil Ketua Komisi Perekonomian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Veri Yonnevil mengatakan sebaiknya pembahasan dan penentuan UMR-UMK dilakukan setiap tiga tahun sekali. Selama ini penetapan yang dilakukan setiap tahun dianggap terlalu singkat dan belum menggambarkan produktivitas buruh. "Masa aktifnya buruh itu kan enam bulan, jadi kalau setiap tahun terlalu singkat," kata Veri.
JAYADI SUPRIADIN