TEMPO.CO, Bogor - Pemerintah Kota Bogor memberikan kemudahan kepada masyarakat dan pengusaha dalam melakukan pendaftaran dan pengurusan perizinan di Kota Bogor melalui online. Sistem dijamin langsung diakses dan diproses oleh petugas dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) Kota Bogor.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan sistem perizinan online diharapkan bisa menghapus calo perizinan oleh masyarat, bahkan juga oknum PNS.
"Dengan sistem baru ini, pemohon dapat mengecek dan menelusuri progress perizinan secara online sehingga lebih mudah, cepat, dan transparan," katanya di Bogor, Kamis, 30 April 2015.
Menurut Bima, penerapan teknologi dalam birokrasi dapat meminimalisir tatap muka antara pemohon dengan petugas. "Seluruh pembayaran dilakukan melalui bank, jadi pemohon tahu berapa yang harus dibayar."
Kepala BPPT-PM Kota Bogor Denny Mulyadi mengatakan masyarakat dapat mengajukan kepengurusan perizinan, mulai dari IMB hingga izin usaha dan lain-lain. "Ada sekitar 62 layanan perizinan dan 10 layanan non-perizinan yang dapat didaftarkan dan diurus oleh masyarakat dan investor atau pengusahan di BPPT-PM kota Bogor," kata dia.
Denny mengatakan ke depan BPPT-PM Kota Bogor juga akan menyedikan fasilitas perizinan dengan menggunakan SMS gateway.
"Masyarakat juga bisa mengecek perkembangan proses perizinan mereka malalui sistem tracking dengan mengetik nama atau nomor pendaftarannya," katanya.
M SIDIK PERMANA