TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Perhubungan J.A Barata mengatakan para penumpang yang memberi informasi palsu atau bercanda membawa bom atau bahan peledak di dalam bandar udara atau pesawat bisa dipenjara. "Pelaku bisa dipenjara paling lama 1 tahun," ujar Barata kepada Tempo melalui pesan elektronik, Jumat, 1 Mei 2015.
Menurut Barata, pelakunya bisa dijerat dengan Pasal 344 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. “Huruf e Pasal 344 menyatakan, menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan,” kata dia.
Selama dua pekan ini, terjadi dua kasus penumpang yang bercanda membawa bom dan granat. Kasus pertama terjadi di Terminal I A Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis, 23 April 2015.
Saat itu, seorang penumpang pesawat Lion Air JT 2500 tujuan Jakarta-Padang, Letnan Kolonel Laut Ganda Wilaga, mengaku membawa bahan peledak bom. Meski terkesan bercanda, hal itu membuat heboh kru dan penumpang pesawat.
Seluruh penumpang dikeluarkan dari pesawat dan penerbangan ditunda. Sedangkan Ganda diperiksa. Manajer Humas dan Protokol Bandara Soekarno-Hatta, Yudis Tiawan, mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, investigasi, dan sterilisasi, ternyata tidak ditemukan adanya bom.
Ganda kemudian dibebaskan dengan terlebih dahulu membuat pernyataan permintaan maaf serta menyatakan bahwa pernyataannya tersebut hanya bercanda. Namun, Lion Air menolak memberangkatkan Ganda, sehingga Ganda melanjutkan penerbangannya menuju Padang menggunakan pesawat Garuda.
Kasus kedua terjadi di dalam pesawat Batik Air 6870 tujuan Jakarta-Palembang di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, 29 April lalu. Ivan Yuswil, 58 tahun, penumpang pesawat tersebut bercanda dengan mengaku membawa tas berisi granat ketika kru kabin pesawat merapikan tas.
"Hati-hati, awas ada granat dalam tas itu," kata Ivan kepada pramugari Rika. Kehebohan terjadi, ratusan penumpang pesawat diturunkan dan penerbangan ditunda selama satu jam. Setelah dilakukan pemeriksaan, tak ditemukan granat.
Barata mengatakan, Ganda dan Ivan tidak ditahan. “Mengingat ancaman hukumannya di bawah 5 tahun,” kata Barata.
GANGSAR PARIKESIT