TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Barat menangkap 41 pengedar dan pemakai narkoba selama 21 April hingga 29 April 2015. Seorang di antaranya berjenis kelamin perempuan.
"Kebanyakan pengedar dan perempuan itu pengedar," kata Kasat Reskrim Narkoba Polres Jakarta Barat Parulian Sinaga. Menurut pengakuan tersangka yang berjenis kelamin perempuan, SN, 40 tahun, ia menjadi pengedar karena terdesak. "Untuk pengobatan," kata perempuan orang tua tunggal ini. Perempuan yang kerap dipanggil 'mami' ini biasa mengedarkan ganja dengan sistem pintu ke pintu (door to door).
SN biasa mengedarkan ganja di daerah Cengkareng dengan barang bukti empat kilogram ganja. Sama seperti SN, Sugi juga biasa mengedarkan ganja di Cengkareng. Pria berumur 23 tahun ini ditangkap di daerah Srengseng bersama rekannya Tomi. Ia mengaku menjual ganja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Menurut Parulian, para pengedar yang ditangkap adalah jaringan Jakarta-Karawang-Purwakarta. Sementara ganja yang didapatkan oleh pengedar berasal dari jaringan Aceh-Jakarta. "Meskipun TKP penangkapan di Cengkareng, tapi dia terlibat jaringan Purwakarta," kata Parulian.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita 7,12 kilogram ganja dan 57,15 gram sabu. Total omzet dari penangkapan ini sejumlah Rp 267 juta. "Modus kebanyakan door to door," kata Parulian.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta Ali Johardi mengatakan modus pintu ke pintu bukan merupakan modus baru. Pintu ke pintu, kata dia, adalah dengan mengantarkan barang langsung ke pembeli yang sudah memesan sebelumnya lewat telepon. "Ini biasanya dilakukan di kos-kosan," katanya.
DINI PRAMITA