TEMPO.CO, Bekasi - Sejak divonis sepuluh bulan oleh Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis, 30 April 2015, pelawak Kabul Basuki alias Tessy Srimulat langsung dipindahkan ke panti rehabilitasi Kalima di Kalimalang, Jakarta Timur.
"Sudah jadi penghuni panti," kata kuasa hukum Tessy, Dedy Yahya, kepada Tempo, Jumat, 1 Mei 2015. Menurut dia, Tessy langsung menjalani asesmen oleh tim dokter di yayasan yang membawahi panti tersebut mengenai kondisinya.
Menurut dia, jika hasil asesmen memutuskan Tessy dirawat inap, maka Tessy akan menjalani rehabilitasi hingga masa hukumannya berakhir sekitar tiga bulan lebih. Namun, jika asesmen memutuskan Tessy untuk berobat jalan, maka pelawak 67 tahun itu, tak akan menghuni panti. "Hanya cek saja seminggu sekali," kata dia.
Menurut dia, kondisi kesehatan Tessy cukup bagus, terus menunjukkan hasil positif. Apalagi, setelah divonis sepuluh bulan tanpa harus dipenjara, semangat untuk lebih baik makin tinggi. "Kalau narkoba saya rasa sudah sembuh, tapi sakit setelah meminum cairan, belum sembuh total," kata dia.
Dedy menuturkan, sejak dipindahkan ke dalam panti seusai divonis, kegiatan Tessy lebih banyak berkenalan dengan ratusan penghuni panti. Tessy mulai melakukan adaptasi di lingkungan barunya tersebut. "Kegiatan religinya yang paling ditekankan," kata Dedy.
ADI WARSONO