TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Alex Usman, Ahmad D.J. Affandi, menjenguk kliennya di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri. Selain menjenguk tersangka pengadaan uninterruptible power supply (UPS) itu, Affandi juga bermaksud mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik untuk Alex. "Mau mengajukan penangguhan penahanan," kata Affandi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 4 Mei 2015.
Affandi datang membawa beberapa barang untuk Alex. Di antaranya matras, selimut, dan baju ganti. Pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat itu ditahan pada Kamis malam pekan lalu. Dia diciduk di Rumah Sakit Siloam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Alex dijemput paksa lantaran tiga kali mangkir dari panggilan Bareskrim. Ia selalu beralasan sakit saat akan diperiksa. Dia ditetapkan tersangka dalam pengadaan UPS sebanyak 49 paket senilai Rp 300 miliar untuk sejumlah sekolah. Kerugian negara akibat korupsi pengadaan UPS ini mencapai Rp 50 miliar.
Alex dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
DEWI SUCI RAHAYU