TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan dia tak menampik ada kemungkinan Presiden Joko Widodo dijadikan saksi kasus korupsi uninterruptible power supply (UPS). Menurut dia, pernyataan Jokowi diperlukan apabila alat bukti tak cukup untuk menuntaskan kasus ini.
"Jokowi dapat dipanggil karena Bareskrim sedang usut kasus 2014 ke belakang," katanya seusai mengunjungi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 4 Mei 2015.
Namun, Budi Waseso melanjutkan, saat ini penyidik Bareskrim masih berfokus untuk memeriksa saksi yang sudah ada. Mereka adalah anggota dewan, pegawai Pemerintah Provinsi DKI, dan Gubernur DKI. Dia mengatakan nama Jokowi tak termasuk dalam daftar utama saksi sejauh ini. "Jika daftar saksi ini sudah cukup, Jokowi tak perlu dipanggil," ujarnya.
Budi Waseso juga meminta izin Ahok untuk memeriksa anggota dewan dan pegawai Pemprov DKI lainnya di Balai Kota. Alasannya, Budi Waseso menghormati para pegawai yang harus tetap bekerja di bawah naungan Ahok.
Pemeriksaan terhadap Ahok dan pegawai Balai Kota DKI ditujukan untuk mengembangkan proses penyidikan terhadap kasus UPS yang telah menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka. Sebelumnya, Budi Waseso mengatakan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Namun dia belum dapat mengumumkan apakah tersangka adalah pejabat daerah atau kepala dinas. "Tergantung hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang didapat," tuturnya.
Selain Ahok, anggota DPRD DKI periode 2009-2014 juga akan dipanggil Bareskrim Mabes Polri. Budi Waseso mengatakan akan panggil orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus UPS. "Kami akan telisik semua. Semua harus tuntas," ucap Budi.
YOLANDA RYAN ARMINDYA