Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dihukum 17 Tahun Bui, Pembunuh Sri Wahyuni Lempar Rompi  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Tersangka Jean Alter Huliselan (JAH) menggelar rekonstruksi pembunuhan kekasihnya, Sri Wahyuni di dalam mobil Honda Freed di Taman Gajah-Prapanca, Jakarta, 10 Desember 2014. Pembunuhan dimulai karena sepasang kekasih tersebut bertengkar hingga JAH membunuhnya dengan mencekik. TEMPO/Dasril Roszandi
Tersangka Jean Alter Huliselan (JAH) menggelar rekonstruksi pembunuhan kekasihnya, Sri Wahyuni di dalam mobil Honda Freed di Taman Gajah-Prapanca, Jakarta, 10 Desember 2014. Pembunuhan dimulai karena sepasang kekasih tersebut bertengkar hingga JAH membunuhnya dengan mencekik. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman pidana 17 tahun penjara kepada Jean Alter Huliselan, terdakwa pembunuh Sri Wahyuni. "Mengadili dan memutuskan dengan hukuman 17 tahun penjara," kata ketua majelis hakim, Abner Situmorang, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin, 4 April 2015.

Dalam amar putusannya majelis hakim menilai Jean terbukti bersalah dan melanggar Pasal KUHP tentang pembunuhan, penganiayaan, dan pencurian dengan kekerasan. Hal yang meringankan terdakwa karena dinilai kooperatif selama persidangan dan mengakui perbuatannya. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut dia dengan pidana 20 tahun penjara.

Mendengar putusan hakim itu, Jean yang duduk di kursi pesakitan mengenakan rompi merah, kemeja putih, dan topi hitam terdiam termangu. Meski mengaku menerima keputusan hakim itu, ia tidak bisa menyembunyikan kekesalannya. Sambil berlalu dari ruang sidang ia hanya diam tanpa menyalami hakim dan jaksa.

Di dalam tahanan Pengadilan Negeri, Jean meradang dan melampiaskan kemarahannya dengan membuang rompi tahanan yang ia kenakan ke awak media yang mencoba mewawancarainya. "Pergi kalian, tak usah foto-foto saya," katanya dengan nada marah. Pengacara Jean, Bertha Natalia, berupaya menenangkan kliennya. "Jean masih emosi, tapi ia menerima vonis ini," kata Bertha.

Selama persidangan, kata Bertha, pria kelahiran Nabire, Papua, yang berusia 31 tahun itu mengakui perbuatannya dan berharap pengakuannya tersebut menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan vonis. "Kami cukup puas dengan putusan ini karena tidak kena hukuman maksimal," kata Bertha.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jean Alter Huliselan ditangkap pada 21 November 2014 karena membunuh Sri Wahyuni, wanita setengah baya yang dipacarinya. Jean membunuh Sri dengan cara mencekiknya hingga tewas di dalam mobil Honda Freed B-136-SRI di kawasan Taman Gajah Darmawangsa, Jakarta Selatan, pada 15 November 2015.

Belakangan diketahui motif Jean membunuh Sri karena emosi dihina secara verbal oleh wanita beranak dua itu. Mayat Sri dibuang di kawasan parkir Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, bersama mobilnya. Jean lalu melarikan diri ke tanah kelahirannya di Nabire, Papua.

JONIANSYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

5 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

6 jam lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

18 jam lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

1 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

2 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

2 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.