TEMPO.CO, Tangerang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman pidana 17 tahun penjara kepada Jean Alter Huliselan, terdakwa pembunuh Sri Wahyuni. "Mengadili dan memutuskan dengan hukuman 17 tahun penjara," kata ketua majelis hakim, Abner Situmorang, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin, 4 April 2015.
Dalam amar putusannya majelis hakim menilai Jean terbukti bersalah dan melanggar Pasal KUHP tentang pembunuhan, penganiayaan, dan pencurian dengan kekerasan. Hal yang meringankan terdakwa karena dinilai kooperatif selama persidangan dan mengakui perbuatannya. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut dia dengan pidana 20 tahun penjara.
Mendengar putusan hakim itu, Jean yang duduk di kursi pesakitan mengenakan rompi merah, kemeja putih, dan topi hitam terdiam termangu. Meski mengaku menerima keputusan hakim itu, ia tidak bisa menyembunyikan kekesalannya. Sambil berlalu dari ruang sidang ia hanya diam tanpa menyalami hakim dan jaksa.
Di dalam tahanan Pengadilan Negeri, Jean meradang dan melampiaskan kemarahannya dengan membuang rompi tahanan yang ia kenakan ke awak media yang mencoba mewawancarainya. "Pergi kalian, tak usah foto-foto saya," katanya dengan nada marah. Pengacara Jean, Bertha Natalia, berupaya menenangkan kliennya. "Jean masih emosi, tapi ia menerima vonis ini," kata Bertha.
Selama persidangan, kata Bertha, pria kelahiran Nabire, Papua, yang berusia 31 tahun itu mengakui perbuatannya dan berharap pengakuannya tersebut menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan vonis. "Kami cukup puas dengan putusan ini karena tidak kena hukuman maksimal," kata Bertha.
Jean Alter Huliselan ditangkap pada 21 November 2014 karena membunuh Sri Wahyuni, wanita setengah baya yang dipacarinya. Jean membunuh Sri dengan cara mencekiknya hingga tewas di dalam mobil Honda Freed B-136-SRI di kawasan Taman Gajah Darmawangsa, Jakarta Selatan, pada 15 November 2015.
Belakangan diketahui motif Jean membunuh Sri karena emosi dihina secara verbal oleh wanita beranak dua itu. Mayat Sri dibuang di kawasan parkir Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, bersama mobilnya. Jean lalu melarikan diri ke tanah kelahirannya di Nabire, Papua.
JONIANSYAH