TEMPO.CO , Jakarta: Polisi telah memeriksa Wakil Ketua Dewan DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Lulung selama delapan jam dalam kasus pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di APBD tahun 2014. Mereka juga menggeledah ruang kerja Haji Lulung di DPRD DKI.
Ketika kasus UPS itu mencuat, Lulung menjabat sebagai koordinator Komisi Kesejahteraan Masyarakat yang membawahi bidang pendidikan di DPRD Jakarta periode 2009-2014.
Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso menegaskan tidak menutup peluang ada tersangka lain dalam kasus korupsi pengadaan alat catut daya listrik sementara untuk sejumlah sekolah di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.
"Mungkin saja Lulung jadi tersangka kalau terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam menganggarkan UPS," ujar Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri A kepada Tempo, Senin 4 Mei 2015.
Ketika kasus itu mencuat, peran Lulung cukup strategis karena berposisi sebagai koordinator komisi yang mengadakan usulan penyediaan UPS ke sejumlah sekolah di Jakarta. Tapi itu saja tidak cukup, karena polisi belum menemukan bukti kuat seperti bukti transaksi sebagai feed back penyelenggaraan UPS. "Bukti-bukti itu bisa didapat dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan," ujar Febri.
Secara umum anggota Dewan bisa saja terlibat sebagai pemain dalam pengadaan UPS. Memasukkan anggaran UPS dapat dilakukan dengan cara formal lewat rapat anggaran atau menitipkannya melalui pegawai atau pejabat yang ada di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah DKI Jakarta.
Penggelembungan anggaran UPS terjadi dalam APBD DKI Jakarta 2014. Pejabat Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Utara memasukkan anggaran 49 paket UPS senilai Rp 300 miliar bagi sejumlah sekolah. Kerugian negara akibat korupsi pengadaan UPS ini mencapai Rp 50 miliar.
Menurut Febri, Lulung bisa dijerat pasal tindak pidana korpusi jika dirinya terbukti terlibat dalam pengadaan dan penggelembungan dana UPS. "Jerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ya, soal penyalahgunaan wewenang," katanya.
Isi pasal 2 UU Tipikor tersebut adalah, pertama, perbuatan kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Kedua, menyalahgunakan jabatan atau kedudukan. Ketiga, yang tercantum dalam sejumlah pasal di beberapa undang-undang.
Haji Lulung tidak memasalahkan ruang kerjanya diacak-acak petugas Bareskrim Mabes Polri. Dia mengapresiasi kepolisian dan mendukung terus penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus UPS.
"Jangan jadi abu-abu dan dipelintir Haji Lulung jadi tersangka. Saya punya masa depan, saya ada keluarga, waktu yang akan jawab. Saya tidak berani ngomong saya rakyat saya benar," kata Lulung kepada wartawan, Selasa, 28 April 2015.
Tetapi saya katakan sama keluarga, ujarnya, sama mama, anak-anak, saya jamin saya bersih dan tidak terlibat apa-apa. "Pak Haji Lulung bukan orang yang nangkis-nangkis, tapi harus transparan."
Lulung melanjutkan, jika salah, dia meminta harus dengan unsur lengkap dan alat bukti. "Saya dorong pihak kepolisian untuk dorong terus. Sama keluarga, saya katakan tidak terlibat. Nanti saya dibilang sombong, itu kan agar saya didukung keluarga secara moril," ucapnya.
Lulung mengatakan, pengadaan UPS murni usulan dari Kepala Seksi Sarana dan Prasana Suku Dinas Pendidikan Menengah, Jakarta Barat, Alex Usman. Selama lima tahun jadi pimpinan, katanya, saya jarang panggil kepala dinas. "Saya enggak ngerti juga di Badan Anggaran."
AISHA SHAIDRA