TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan eksepsi kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Arteri Pondok Indah dengan tersangka Christopher Daniel Sjarief, 21 tahun. Sidang eksepsi berjalan singkat dengan keputusan penundaan persidangan.
"Sidang ditunda hingga Selasa, 19 Mei 2015," kata hakim Made Sutisna di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 5 Mei 2015. Made menjelaskan sidang ditunda karena dia berencana cuti panjang. "Saya akan cuti cukup lama, jadi tanggal 19 nanti akan dibuka kembali untuk penuntut umum menyampaikan pendapatnya."
Christopher Daniel Sjarief, 21 tahun, tersangka kasus kecelakaan maut di Arteri Pondok Indah, mulai menjalani persidangan sejak Selasa, 28 April 2015. Sebelumnya, Christopher diserahkan kepada pihak kejaksaan oleh Subdirektorat Pembinaan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas pada Kamis, 16 April 2015.
Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang lalu lintas angkutan jalan, Pasal 311 ayat 4 dan 5 tentang mengakibatkan luka berat dan meninggal, serta Pasal 310. Ancaman hukuman untuk Christopher adalah 5 tahun penjara.
MAYA NAWANGWULAN