TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya memeriksa para kepala sekolah yang namanya dicatut dalam acara pesta bikini. Pejabat sementara Kepala Bidang Humas Polda Metro Komisaris Besar Budi Widjanarko mengatakan penyidik melanjutkan pemeriksaan kepala sekolah. Untuk diketahui, pemeriksaan ini mulai digelar beberapa waktu lalu.
"Mereka dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi," ujar Budi di kantornya, Selasa, 5 Mei 2015.
Para kepala sekolah memberikan keterangan di kantor Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Mereka diperiksa lantaran menjadi pelapor pencemaran nama baik. Pelaporan itu didasarkan pada pencatutan nama sekolah dalam iklan pesta bikini beberapa waktu lalu.
Setelah diperiksa, Kepala Sekolah SMA Negeri 29 Jakarta Ratna Budiarti menyatakan penyidik mengajukan 16 pertanyaan. Inti pemeriksaan, ucap Ratna, adalah keterkaitan antara pihak sekolah dan event organizer yang mengadakan pesta bikini. "Ditanya soal kenal apa tidak, dan semua sudah dijelaskan ke penyidik," tuturnya.
Meski proses hukum sudah berjalan, Ratna menyatakan tak tertutup kemungkinan menempuh jalur damai. Syaratnya, pihak penyelenggara mesti menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik. Cara ini dianggap bisa memulihkan nama baik sekolah yang dianggap tercemar karena pencatutan tersebut. "Tapi belum semua sekolah yang diperiksa, masih ada beberapa lagi yang belum," katanya.
Ratna berujar, sekolah-sekolah yang namanya dicatut sudah diundang penyelenggara untuk meminta maaf secara langsung. Namun dia beranggapan bahwa permintaan maaf itu lebih pas jika ditujukan kepada Dinas Pendidikan. "Disaksikan di depan media dan direkam, agar masyarakat juga tahu," ucapnya.
Pihak sekolah, tutur Ratna, tak mengetahui soal keterlibatan siswanya yang muncul di iklan pesta tersebut. Ratna menyerahkan sepenuhnya urusan ini kepada polisi. "Untuk itu (keterlibatan siswa), kami belum tahu. Yang penting, kami laporkan mereka (pihak EO) saja dulu," katanya.
Sebelumnya, pada 27 April 2015, SMA Muhammadiyah 11 Rawamangun melaporkan Divine Production, penyelenggara pesta bikini, ke Polda Metro Jaya atas tindakan pencemaran nama baik.
Menyusul pada 28 April 2015, sembilan sekolah lain melaporkan Divine Production ke Polda Metro Jaya atas tuduhan yang sama. Laporan itu muncul karena pihak EO mencatut nama sekolah yang disebut mendukung penyelenggaraan pesta bikini.
Sembilan sekolah itu adalah SMA Negeri 29 Jakarta, SMAN 14 Jakarta, SMAN 12 Jakarta, SMAN 44 Jakarta, SMAN 53 Jakarta , SMAN 38 Jakarta, SMAN 31 Jakarta, SMAN 109 Jakarta, dan SMKN 26 Jakarta.
Oleh SMA Muhammadiyah 11 Rawamangun, Divine Production dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Sedangkan sembilan sekolah lain melaporkan menggunakan Pasal 310 ayat 2 KUHP tentang penghinaan.
DIMAS SIREGAR