TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Heru Pranoto mengatakan perburuan lukisan karya Affandi memerlukan waktu yang cukup lama. Salah satu sebabnya adalah memastikan keaslian dari lukisan tersebut. "Jadi kami juga harus sangat hati-hati saat menyelidikinya," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 5 Mei 2015.
Menurut Heru, polisi harus melibatkan sejumlah ahli untuk membantu penyelidikan tersebut. Polisi memang memerlukan bantuan ahli lukisan agar bisa memastikan bahwa lukisan yang disimpan oleh keluarga Widjojo Nitisastro sudah tidak asli.
Penyelidikan itu juga awalnya terkendala waktu pencurian yang terjadi pada 2006 lalu. Namun polisi berhasil mengidentifikasi Irwan Perwiro sebagai pelaku pencurian barang seni bernilai tinggi tersebut. "Kami mencurigai orang yang sering berkunjung ke rumah korban, apalagi pelaku tak pernah ke rumah itu lagi sejak 2006," kata Heru.
Irwan diketahui mencuri lukisan yang terletak di 'Ruang Joglo' tersebut pada 2 Maret 2006 lalu. Ketika rumah majikannya sedang kosong, dia pun mengeluarkan lukisan dan membungkusnya dengan kardus di ruangan generator set. Irwan paham seluk-beluk rumah karena bertahun-tahun bekerja sebagai spesialis reparasi listrik dan pendingin udara.
Setelah dibungkus kardus, dia mengajak Asep Kurnia, sopir keluarga korban, untuk membawa lukisan tersebut ke Depok, Jawa Barat. Tujuannya untuk membuat lukisan imitasi. Setelah 8 jam, lukisan palsu itu rampung dan dibawa ke rumah korban untuk dipasang kembali.
Lukisan asli kemudian ditawarkan kepada Aryadi Atamini yang merupakan kolektor. Keduanya kemudian mendatangi Museum Affandi untuk dibuatkan sertifikat karena lukisan itu tidak pernah disertifikasi keasliannya. Mereka pun sepakat harga lukisan itu sebesar Rp 1,1 miliar.
Lukisan itu sudah berpindah tangan sebanyak empat kali. Kini, karya seni itu berada di tangan kolektor Hong Kong yang membeli lewat Balai Lelang Southeby's seharga US$ 420 ribu atau sekitar Rp 5,2 miliar.
Meski begitu, lukisan tersebut masih belum bisa dibawa ke Indonesia. Heru mengatakan, Polda masih berkoordinasi dengan Interpol dan Kepolisian Hong Kong untuk menuntaskan kasus ini.
Selain itu, polisi juga masih mendalami pencurian barang bernilai seni tinggi tersebut. Hal itu karena pecinta lukisan tergolong sedikit dan yang memahami nilai sebuah lukisan merupakan kalangan terbatas. "Kami masih periksa apakah kasus ini berdasarkan pesanan-pesanan tertentu atau tidak, karena tidak sembarang orang yang mau beli lukisan mahal," kata Heru.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya menangkap pelaku pencurian lukisan karya Affandi yang dilaporkan dicuri tahun 2014 lalu. Kasus pencurian itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 7 Mei 2014. Keluarga Widjojo ketika itu melaporkan bahwa lukisan 'Self Potrait' karya Affandi dicuri, dan lukisan itu dilelang oleh Balai Lelang Southeby's Hong Kong.
AISHA