TEMPO.CO , Jakarta: Pegawai negeri sipil di Pemerintah Provinsi Jakarta memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) dan tunjangan lainnya yang besarnya jutaan rupiah tiap bulannya. Lurah di Jakarta misalnya, kini mendapat gaji sekitar Rp 20 juta per bulan.
Setelah TKD dan tunjangan lain diterima, kini mereka dituntut berdisiplin. Salah satunya kewajiban mengikuti upacara dan apel resmi yang diselenggarakan selama setahun.
"Tiga kali absen, maka tunjangan bakal tak cair di bulan berikutnya," kata Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardhana kepada Tempo, Selasa, 5 Mei 2014.
Menurut dia, bukan perkara sulit untuk berdiri mengikuti upacara selama 30 menit dalam rangka menghormati jasa pahlawan. "Lebih sulit pahlawan, yang harus mempertaruhkan nyawa demi bangsa, masak sekarang upacara saja malas," katanya.
Pegawai DKI wajib mengikuti 10 upacara dalam setahun. Mulai dari Hari Otonomi Daerah, Ulang Tahun Korpri, Hari Pendidikan, dan Hari Kebangkitan Nasional. Ada juga upacara Hari Lahir Pancasila, Ulang Tahun DKI, Proklamasi, Kesaktian Pancasila, Hari Pahlawan, dan Hari Ibu.
Wali Kota Jakarta Utara, Rustam Effendi menuturkan, aturan itu mulai diberlakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Daerah.
Pasal 10 ayat 1 peraturan itu menyebutkan PNS dan calon PNS yang dijatuhi hukuman disiplin, tidak diberikan tunjangan statis dan tunjangan dinamis dengan berbagai ketentuan. Ada tiga hukuman itu, yaitu disiplin tingkat ringan, sedang, dan berat.
Pada hukuman disiplin tingkat ringan, pegawai akan diberikan teguran lisan dan tidak diberikan tunjangan selama satu bulan. Jika hukuman itu tidak ditanggapi, pegawai akan diberikan teguran tertulis dan tidak diberikan tunjangan selama dua bulan. Terakhir, pegawai akan diberikan pernyataan tidak puas secara tertulis dan tidak akan diberikan tunjangan selama tiga bulan.
Disiplin tingkat sedang, PNS akan diberikan penundaan kenaikan gaji selama satu tahun dan tidak diberikan tunjangan mulai dari empat sampai enam bulan. Dan, pegawai itu pun diancam akan diturunkan pangkatnya.
PNS yang terkena hukuman disiplin tingkat berat akan diberikan penurunan pangkat selama tiga tahun, pemindahan pangkat selama 11 bulan, pembebasan jabatan dan tidak diberikan tunjangan mulai dari 10 hingga 11 bulan.
RAYMUNDUS RIKANG | HUSSEIN ABRI YUSUF