TEMPO.CO, Jakarta - Pejabat pembuat komitmen pengadaan bus Transjakarta, Hasbi Hasibuan, mengklaim tak pernah mencairkan anggaran dalam proyek tersebut. Menurut dia, sudah ada prosedur pencairan anggaran yang tetap dan berjenjang.
"Saya tidak berwenang itu. Ada proses pengelolaan penggunaan anggaran yang sudah baku dan standar," ujar Hasbi saat bersaksi untuk terdakwa bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 6 Mei 2015. Penggunaan anggaran Transjakarta, kata Hasbi, harus melalui persetujuan Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono.
Jaksa penuntut umum Agustinus Heri langsung mencecar Hasbi. Menurut Agustinus, salah satu tugas pejabat pembuat komitmen adalah mengawasi pengelolaan anggaran. "Apakah tahu ada biaya honor yang dikeluarkan terdakwa dengan membuat surat tugas pengendali teknis, perencanaan, pendamping pengendali teknis?" tanyanya.
Hasbi mengatakan tidak tahu. "Saya tidak tahu persisnya. Yang tahu pejabat pelaksana teknis," ujar Hasbi.
Agustinus pun mempertanyakan ketidaktahuan Hasbi. Agustinus mengatakan Hasbi selaku pejabat pembuat komitmen juga merupakan kuasa pengguna anggaran. "Saya tidak tahu persis itu kewenangan kuasa pengguna anggaran atau tidak," kata Hasbi menanggapi Agustinus.
Hasbi menjelaskan, pengadaan bus Transjakarta sudah direncanakan sejak Januari 2012. Anggaran yang semula sebesar Rp 125 miliar naik menjadi Rp 137 miliar. Dia beralasan, anggaran meningkat karena ada pengeluaran untuk biaya kegiatan persiapan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian teknis.
Tak hanya mengklaim tak tahu soal anggaran, Hasbi juga menyatakan tak terlibat dalam proses lelang. Dia mengklaim tak mendapat laporan tentang lelang dari panitia pengadaan. "Panitia pengadaan mengadakan sendiri lelangnya. Secara resmi baru nanti laporan akhir, hasil pelelangan secara keseluruhan, termasuk usulan pemenang, pengumuman, berkas utuh, baru disampaikan," kata Hasbi.
Udar Pristono didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 6,5 miliar dalam pengadaan bus Transjakarta tahun 2012 dan 2013. Gratifikasi itu diterima Udar dari 2010 hingga 2014. Duit gratifikasi sebesar Rp 4,64 miliar dia simpan di Bank Mandiri Cabang Cideng dan Rp 1,87 miliar di Bank BCA Cabang Cideng.
LINDA TRIANITA