TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Imigrasi Jakarta Selatan Cucu Koswala menyatakan bakal segera memproses 33 warga negara Cina yang ditangkap oleh Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya. Kantor Imigrasi bakal memeriksa izin tinggal mereka sesuai dengan keterangan yang tercatat saat masuk Indonesia. "Kalau menyalahi aturan bisa dideportasi," ujar Cucu di Pasar Minggu, Jakarta, Kamis, 7 Mei 2015.
Cucu mengatakan Imigrasi harus memeriksa kelengkapan dokumen warga Cina itu melalui paspor. Namun hingga saat ini dokumen keimigrasian ke-33 warga Cina tersebut belum jelas keberadaannya. "Paspor belum kami dapatkan, tapi nanti akan kami periksa orang-orang tersebut," katanya.
Terkait dengan hukuman, Cucu menyatakan para pelaku terancam dideportasi jika memang terbukti beraktivitas tidak sesuai dengan izin. Selain deportasi, tidak tertutup kemungkinan mereka bakal diadili sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Apalagi mereka bekerja di Indonesia dengan menipu orang lain melalui dunia cyber.
Kepala Subdit Jatanras Polda Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan menyatakan para pelaku tidak memegang paspor masing-masing. Dokumen imigrasi itu saat ini dipegang seorang koordinator yang membawa mereka ke Indonesia. "Orangnya masih diburu sampai saat ini," tuturnya.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, kata Herry, para warga Cina itu masuk ke Indonesia sejak 2014. Namun mereka tidak masuk secara bersamaan, melainkan dalam beberapa kelompok.
Sebelumnya, Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah di Jalan Kenanga, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sebanyak 33 warga negara Cina ditangkap karena diduga terlibat kejahatan cyber berupa penipuan lewat Internet dan telepon. Meski sebagai pelaku, mereka juga diduga menjadi korban perdagangan manusia.
DIMAS SIREGAR