TEMPO.CO , Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang meminta klarifikasi Pemerintah DKI Jakarta terkait larangan Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway melintas di jalur Transjakarta mulai pekan depan. "Sampai saat ini kami belum tahu pasti soal larangan itu. Untuk itu kami akan meminta penjelasan Dinas Perhubungan Jakarta," ujar Kepala Bidang Pengembangan Sistem Transportasi Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Agus Wibowo, Kamis, 7 Mei 2015
Menurut Agus, soal larangan itu pihaknya baru mengetahui dari pemberitaan di media. DKI Jakarta seharusnya memberikan penjelasan secara resmi dan tertulis. Karena itu, Dinas Perhubungan Kota Tangerang akan jemput bola dengan meminta penjelasan rinci dari Jakarta.
Larangan APTB masuk ke jalur Transjakarta, menurut Agus, tentunya akan berdampak pada penurunan layanan bus terintegrasi Jabodetabek tersebut, karena penumpang APTB harus turun di perbatasan. Berarti harus turun naik, yang tadinya cuma sekali, jadi dua kali naik, sehingga ini bisa mengurangi kenyamanan. Ia mencontohkan APTB jurusan Poris Plawad-Taman Anggrek-Sudirman. Jika larangan itu diberlakukan, maka APTB hanya akan sampai Kalideras. “Untuk ke Taman Anggrek dan Sudirman harus baik bus lagi," kata Agus.
Menurut Agus, sistem APTB dan Transjakarta adalah satu kesatuan sistem yang saling berkesinambungan. Jika APTB dilarang melintas di jalur Transjakarta, sistem tersebut akan tidak efektif. “Kami berharap ada kebijakan yang sifatnya menata," ujarnya.
Jumlah armada APTB di Tangerang, menurut Agus, terus ditingkatkan. Saat ini ada 10 armada jurusan Poris Plawad-Taman Anggrek yang beroperasi. Juga 10 armada Poris Plawad-Pulau Gadung. Tahun ini, kembali dioperasikan rute Karawaci-Ancol dan Karawaci Kemayoran.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melarang APTB melintas di jalur Transjakarta mulai pekan depan. “Mereka hanya diizinkan beroperasi sampai perbatasan wilayah,” kata Ahok—sapaan Basuki—di Balai Kota. Musababnya, PT Transportasi Jakarta dan pengelola APTB gagal mencapai kesepakatan bergabung ke badan usaha milik DKI itu ihwal pembayaran per kilometer. Operator APTB meminta pembayaran Rp 18 ribu per kilometer, sedangkan PT Transportasi Jakarta menawarkan Rp 14-15 ribu.
Keputusan ini tak hanya berdampak pada operator, tapi juga penumpang. Dinas Perhubungan DKI sedang mengkaji sistem pembayaran tarif Transjakarta setelah penumpang turun dari APTB.
JONIANSYAH