TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memecat dua pejabatnya yang terlibat kasus UPS dan dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri. Namun Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Agus Suradika mengatakan pihaknya harus menunggu surat resmi dari polisi.
"Saat ini jabatan mereka masih tetap," katanya saat ditemui di kompleks Balai Kota, Kamis, 7 Mei 2015.
Dua pejabat DKI yang dijadikan tersangka kasus UPS adalah Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Jakarta Selatan Alex Nurdin dan Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Zaenal Soleman. Sejauh ini, BKD baru menerima surat tersangka Alex Nurdin. "Yang sudah ada penggantinya itu jabatan Alex Nurdin," ujarnya.
Sedangkan jabatan fungsional Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI masih dipegang Zaenal Soleman. Agus mengatakan BKD belum menentukan penggantinya karena belum ada surat dari polisi soal status tersangka Zaenal. Namun Zaenal sudah tak lagi memegang keputusan kepemimpinan di dinas tersebut.
Alex dan Zaenal diduga terlibat dalam penggelembungan dana pengadaan uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD DKI 2014. Alex saat itu menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
YOLANDA RYAN ARMINDYA