TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan 30 warga negara Cina yang ditangkap Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Rabu lalu kini ditahan di kantor Kementerian Hukum di Jakarta. Mereka ditahan di sebuah ruang berukuran 20 x 10 meter.
"Tiga orang lainnya dirawat di Rumah Sakit Metropolitan Medical Center, Kuningan," kata Kepala Subdirektorat Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Bambang Catur di kantornya, Jakarta, Jumat, 8 Mei 2015.
Menurut Bambang, ruang penahanan 30 warga negara Cina itu cukup besar. Tahanan pria dan wanita ditempatkan secara terpisah dan tak boleh menggunakan media komunikasi apa pun.
"Ruang detensi itu ruang besar yang ada sekat-sekatnya," kata Bambang.
Adapun tiga warga negara Cina yang kini dirawat, kata Bambang, adalah mereka yang mencoba melarikan diri saat penangkapan. Mereka mengalami luka serius.
Kementerian masih menyelidiki kasus 33 warga negara Cina tersebut. "Kalau sudah jelas pemeriksaannya, baru nanti terlihat akan dideportasi atau ditindak hukum," katanya.
Sebelumnya, Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah di Jalan Kenanga, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Mei 2015. Sebanyak 33 warga negara Cina ditangkap karena diduga terlibat kejahatan cyber berupa penipuan lewat Internet dan telepon. Dari hasil pemeriksaan awal kepolisian, mereka diduga kerap menipu warga Cina, tapi melakukannya dari Indonesia.
MAYA NAWANGWULAN