TEMPO.CO , Depok : Ety Surhayati, yang telah habis masa jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kota Depok, turun tahta menjadi Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Depok. Ety Resmi dilantik menjadi Kepala Dinas pada Jumat, 8 Mei 2015.
Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mengatakan telah melakukan berbagai pertimbangan untuk melakukan mutasi ini. "Mutasi ini sudah tepat karena hasil pertimbangan dengan Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) yang juga disampaikan ke Provinsi," kata Nur.
Nur menjelaskan dalam 5 tahun Ety sudah mempunyai pengalaman dan bisa memberikan ilmunya di posisinya yang baru. Nantinya, kata dia, ada lelang jabatan untuk mengisi jabata Sekretaris Daerah, yang diisi pegawai dari Kota Depok yang bisa satu tingkat dari bawah dan dari luar Depok bisa diisi dengan eselon yang setingkat. "Asal sesuai kriteria semua bisa mengisi," ucap Nur.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Depok Qurtifa Wijaya mengatakan mutasi ini memang harus dilakukan lantaran jabatan Sekretaris Daerah telah berakhir. Jabatan Sekretaris Daerah, kata dia, memang menduduki level tertinggi dalam struktur birokrasi kepemerintahan suatu daerah.
Tapi, dengan dipindahkannya Ety menjadi Kepala Dinas memang terlihat ada penurunan jabatan. "Tapi, ini kan kemauan Sekretaris Daerah yang masih mau bekerja di Depok," kata Qurtifa.
Menurutnya, tidak ada larangan Sekretaris Daerah untuk memilih untuk mengabdi di Depok. Ety, kata dia, mempunyai hak mau kemana. Sebab, bila pindah ke Kementerian Dalam Negeri dan tidak ada jabatan kosong di sana juga menjadi kendala. Menurut dia, selama tidak ada golongan yang lebih tinggi di jabatan kepala dinas saat ini tak masalah.
Ety Suharyati mengaku pasrah dan menerima jabatan saat ini. "Saya siap ditempatkan di mana saja," kata dia sambil tertawa.
Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia, Lisman Manurung, mengatakan memang wali kota mempunyai otoritas dalam menentukan jabatan birokrat. Tapi, Lisman melihat mutasi jabatan ini unik. "Seharusnya dimutasi sesuai dengan tingkatan atau golongan yang sesuai dengan jabatannya. Biasanya dimutasi ke Kementerian Dalam Negeri," jelasnya.
Mutasi ini, kata dia, jangan sampai berjalan sendiri tanpa melihat Undang-undang Aparatur Sipil Negara yang baru. "Yang berkembang memang sekarang apa sehingga Sekda kok bisa menjadi Kepala Dinas Pertanian?" katanya.
Selain memutasi Ety, Pemerintah Kota Depok juga memutasi 9 aparatur sipil negara lain dari tingkat eselon II dan III.
IMAM HAMDI