TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus pemerasan terhadap Abdul Satar, bos PT Tower Bersama Group, dengan terdakwa administrator akun Twitter @TrioMacan2000, Senin, 18 Mei 2015.
Administrator akun @TrioMacan2000 yang ditetapkan sebagai terdakwa kasus ini yakni Raden Nuh, Edi Saputra, dan Harry Koeshardjono. Namun sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum pada hari ini ditunda hingga pekan depan.
Hakim ketua pengganti, Iman Gultom, mengatakan sidang hari ini ditunda hingga Senin, 25 Mei 2015. "Anda bertiga sehat, kan? Sayangnya, ketua majelis hakim sedang sakit dan diopname, sehingga sidang tidak bisa dilanjutkan," kata Iman di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 18 Mei 2015.
Ia mengatakan sidang akan kembali digelar setelah ketua majelis hakim, Suyadi, sudah kembali sehat.
Pekan lalu, sidang kasus pemerasan oleh admin akun Twitter @TrioMacan2000 ini menghadirkan dua saksi ahli dari pihak jaksa penuntut umum. Yakni ahli forensik Polri, Saji Purwanto, serta dosen bahasa dan sastra Indonesia bidang linguistik dari Universitas Negeri Jakarta, Asisda.
MAYA NAWANGWULAN