TEMPO.CO, Serang - Petugas Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Banten, Selasa siang, 19 Mei 2015, berhasil menggagalkan penyelundupan 500 liter solar bersubsidi. Selain mengamankan barang bukti berupa satu unit truk berisi solar berkapasitas ratusan liter, polisi juga mengamankan empat tersangka pelaku yakni sopir dan kenek truk, serta dua petugas stasiun pengisian bahan bakar minyak umum (SPBU). Keempat pelaku diamanakan petugas saat melakukan pengisian bahan bakar solar di SPBU Rangkas Bitung, Banten.
Dari pengakuan tersangka diketahui modus pelaku melakukan penyelundupan solar dengan memodifikasi tangki truk. Tangki truk diperbesar hingga mampu menampung 500 liter solar. Pelaku menempatkan tangki tambahan pada bagian kanan dan kiri bawah bak truk. Pada bagian kanan berkapasitas 320 liter, dan pada bagian kiri 180 liter.
Para pelaku membeli solar bersubsidi itu di SPBU dengan harga Rp 6.900 per liter. Ratusan liter solar tersebut dijual pelaku ke industri dan galian C di kisaran Rp 9.000 rupiah.
Salah seorang pelaku, Ncek, yang merupakan petugas SPBU, mengaku mendapat imbalan dari sang sopir truk sebesar Rp 20 ribu untuk sekali pengisian.
Bagaimana lika-liku terbongkarnya aksi penyelundupan ini? Saksikan videonya.
DARMA WIJAYA (SERANG)