TEMPO.CO, Serang - Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Banten Komisaris Besar Nurullah mengatakan pelaku penyelundupan solar bersubsidi, yang ditangkap petugas, 19 Mei 2015, bisa menyelundupkan satu ton solar per hari. "Satu minggu tujuh ton. Itu sudah berlangsung selama lima bulan. Kalikan lima bulan, sudah berapa kerugiannya," kata Nurullah.
Seperti diketahui, petugas Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Banten, Selasa siang,19 Mei 2015, berhasil menggagalkan penyelundupan 500 liter solar bersubsidi. Selain mengamankan barang bukti berupa satu unit truk berisi solar berkapasitas ratusan liter, polisi juga mengamankan empat tersangka pelaku yakni sopir dan kenek truk, serta dua petugas stasiun pengisian bahan bakar minyak umum (SPBU). Keempat pelaku diamankan petugas saat melakukan pengisian bahan bakar solar di SPBU Rangkas Bitung, Banten.
Dari pengakuan tersangka diketahui modus pelaku melakukan penyelundupan solar dengan memodifikasi tangki truk. Tangki truk diperbesar hingga mampu menampung 500 liter solar. Pelaku menempatkan tangki tambahan pada bagian kanan dan kiri bawah bak truk. Pada bagian kanan berkapasitas 320 liter, dan pada bagian kiri 180 liter.
Salah satu pelaku, Ncek, petugas SPBU, mengatakan ia menerima imbalan Rp 20 ribu setiap pengisian. "Untuk uang rokok," kata Ncek.
Para pelaku membeli solar bersubsidi itu di SPBU dengan harga Rp 6.900 per liter. Ratusan liter solar tersebut dijual pelaku ke industri dan tambang galian C di wilayah Banten dengan kisaran harga Rp 9.000 rupiah per liter.
Sementara itu dari keterangan polisi diketahui bahwa terbongkarnya penyelundupan BBM bersubsidi jenis solar ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengisian bahan bakar solar dengan menggunakan truk.
DARMA WIJAYA (SERANG)