TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus kecelakaan lalu lintas di Arteri Pondok Indah dengan terdakwa Christopher Daniel Sjarief, 21 tahun. Dalam sidang yang mengagendakan putusan sela itu, hakim menolak keberatan Christopher.
"Dengan ini memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa hingga putusan akhir," kata hakim ketua Made Sutisna dalam persidangan, Senin, 25 Mei 2015. Dia berujar, keberatan terdakwa ditolak karena surat dakwaan telah disusun dengan baik, sehingga dapat dijadikan dasar penuntutan.
Made menjelaskan, dengan putusan tersebut, pengadilan memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan persidangan dan membawa saksi pada sidang berikutnya. Sidang digelar di ruang sidang tiga.
Jaksa penuntut umum, Agus, dalam persidangan mengatakan pihaknya akan membawa saksi dalam sidang pada Kamis, 28 Mei 2015. Namun dia enggan menyebutkan identitas saksi pertama yang akan dihadirkan dalam persidangan Christopher.
Christopher enggan memberi komentar atas putusan sela yang menolak pengajuan keberatannya. Dia juga enggan menjawab informasi tempat tinggalnya sebagai tahanan kota.
Seusai persidangan, Christopher tampak terburu-buru meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan menggunakan sebuah topi, Christopher keluar gedung dengan digandeng pria berkumis.
Dia langsung memasuki mobil Pajero berwarna abu-abu dengan nomor polisi B-1223-SJB. Selang beberapa detik, ayah Christopher turut memasuki kendaraan dan meninggalkan Jalan Ampera Raya.
Christopher dijerat dengan Pasal 311 ayat 4 dan 5 serta Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya, 5 tahun penjara.
MAYA NAWANGWULAN