TEMPO.CO, Jakarta - Warga RT 11 RW 06 Kelurahan Cipinang, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, menggugat Kepolisian RI ihwal kepemilikan tanah di Jalan Cipinang Baru Bunder. Sebab, mereka menganggap polisi sewenang-wenang mengklaim tanah yang di atasnya berdiri enam rumah milik warga.
Pengacara warga, Jon Sipayung, mengatakan gugatan warga sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor registrasi 185/Pdt.G/PN.Jak.Tim tertanggal 22 Mei 2015. "Posisi tanah sekarang status quo hingga putusan pengadilan dan Polri tak boleh seenaknya mengambil alih," kata dia kepada Tempo di Cipinang, Senin, 25 Mei 2015.
Jon menambahkan kasus ini sudah muncul pada 1999. Tapi, setahun belakangan Polri getol mendesak warga angkat kaki dari rumah. Padahal, menurut dia, tanah warga diperoleh dari hak milik adat atas nama Lie Koen Hong pada 1965. Kala itu, pembeli tanah ialah perwira polisi angkatan pertama yang meraih Bintang Gerilya, tak lain ialah orangtua warga yang kini terancam digusur. "Kabarnya bakal dimanfaatkan untuk perluasan fasilitas Disaster Victim Identification," Jon menambahkan.
Dia menggarisbawahi ada perilaku sewenang-wenang Polri dalam mengklaim tanah warga. Pada 2004, kata Jon, muncul sertifikat hak pakai atas nama Polri untuk kepemilikan tanah. Lantas, pada 2007 muncul lagi sertifikat tanah dengan nomor yang sama dengan tiga tahun sebelumnya, yakni 01141. "Ini cacat administrasi, pengukuran tak libatkan warga, dan sertifikat mereka tak didasarkan pada girik yang dimiliki warga," Jon berujar.
Sementara itu, Z. Yuniani Kusumaputra, 61 tahun, salah seorang warga mengungkapkan orang tuanya sudah membeli tanah tersebut sejak 50 tahun lalu. "Kami yang menguruk, saat tanah ini masih berbentuk rawa," kata dia.
Menurut Yuniani, saat itu polisi memang memiliki fasilitas bangunan yang kini menjadi Gedung Direktorat Logistik Polri di Jalan Bekasi.Timur. "Makin lama mereka mencaplok lahan warga," ujarnya.
Warga bersikukuh tanah dan bangunan bukan milik polisi. Sebab, kata Yuniani, polisi pernah berniat membeli tanah mereka. Selain itu, ada Girik dengan nomor N.5.01-07-05-02-076 dan N.5.01.07.05.02.083 yang menjadi bukti tanah milik warga. "Kami juga bayar pajak tiap tahun," katanya.
RAYMUNDUS RIKANG