TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menggerebek dua arena perjudian di Jakarta pada Kamis malam, 28 Mei 2015. Perjudian itu menggunakan mesin pancing ikan. Sebanyak 20 penjudi dan sepuluh pekerja di tempat perjudian ditangkap. "Lokasinya di Taman Duta Mas (Jakarta Barat) dan Teluk Gong (Jakarta Utara)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krisna Murti, Jumat, 29 Mei 2015.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 13 juta dan enam mesin judi dari lokasi di Duta Mas. Sedangkan dari Teluk Gong disita uang Rp 17 juta dan empat mesin judi.
Krisna menuturkan pengelola perjudian tersebut adalah IA dan A. Mereka dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun. Diduga, omzet perjudian itu mencapai Rp 15 juta per hari. "Tapi, kalau ditangkap, nyebut omzetnya kecil. Nanti kami dalami lagi."
MAYA NAWANGWULAN