TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Unit Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Resor Jakarta Timur Ajun Komisaris Samian mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap N, 50 tahun, tersangka pemalsuan buku nikah dan akta cerai.
Samian menambahkan, Kepolisian masih menelusuri keberadaan percetakan dan pembeli buku nikah palsu serta akta cerai tersebut. “Pengakuannya, barang-barang ini dijual kepada perorangan sesuai dengan permintaan yang disampaikan para pembelinya,” kata Samian ketika dihubungi Tempo, Rabu, 3 Juni 2015.
Ia menyampaikan bahwa N tidak menawarkan buku nikah palsu dan akta cerai palsunya melalui dunia maya. “Pengakuan tersangka, kontaknya beredar dari satu orang ke orang lainnya. Mungkin tersangka ini memang sudah cukup terkenal untuk urusan barang ini,” ujar Samian.
Menurut Saiman, terkait dengan asal-muasal barang tersebut, Kepolisian juga tengah mengembangkan informasi mengenai keberadaan percetakan yang menyuplai buku nikah dan akta cerai palsu itu. “Penyuplai barang-barang ini akan jadi target kami selanjutnya, tergantung hasil penyidikan,” tuturnya. Samian mengaku akan melakukan penindakan kepada para pencetak ataupun penyuplai buku nikah dan akta cerai palsu tersebut.
Ia mengatakan N mengaku dapat menjual 4-5 buku nikah palsu dan akta cerai setiap bulan. Setiap buku nikah maupun akta cerai tersebut dibanderol seharga Rp 250-300 ribu.
N dibekuk polisi di rumahnya di Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa, 26 Mei 2015. Dari tangannya, polisi menyita 65 stempel palsu Kementerian Agama dan 64 pasang buku nikah palsu. Aksi N bakal dijerat dengan Pasal 263 dan 264 tentang surat palsu dan Pasal 266 tentang pemberian keterangan palsu pada akta otentik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman penjara terhadap N maksimal 8 tahun.
MAYA NAWANGWULAN