Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

N Pemalsu Buku Nikah, Dikenal dari Mulut ke Mulut

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Buku Nikah. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Buku Nikah. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Iklan

TEMPO.COJakarta - Kepala Unit Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Resor Jakarta Timur Ajun Komisaris Samian mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap N, 50 tahun, tersangka pemalsuan buku nikah dan akta cerai. 

Samian menambahkan, Kepolisian masih menelusuri keberadaan percetakan dan pembeli buku nikah palsu serta akta cerai tersebut. “Pengakuannya, barang-barang ini dijual kepada perorangan sesuai dengan permintaan yang disampaikan para pembelinya,” kata Samian ketika dihubungi Tempo, Rabu, 3 Juni 2015. 

Ia menyampaikan bahwa N tidak menawarkan buku nikah palsu dan akta cerai palsunya melalui dunia maya. “Pengakuan tersangka, kontaknya beredar dari satu orang ke orang lainnya. Mungkin tersangka ini memang sudah cukup terkenal untuk urusan barang ini,” ujar Samian. 

Menurut Saiman, terkait dengan asal-muasal barang tersebut, Kepolisian juga tengah mengembangkan informasi mengenai keberadaan percetakan yang menyuplai buku nikah dan akta cerai palsu itu. “Penyuplai barang-barang ini akan jadi target kami selanjutnya, tergantung hasil penyidikan,” tuturnya. Samian mengaku akan melakukan penindakan kepada para pencetak ataupun penyuplai buku nikah dan akta cerai palsu tersebut. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia mengatakan N mengaku dapat menjual 4-5 buku nikah palsu dan akta cerai setiap bulan. Setiap buku nikah maupun akta cerai tersebut dibanderol seharga Rp 250-300 ribu.

N dibekuk polisi di rumahnya di Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa, 26 Mei 2015. Dari tangannya, polisi menyita 65 stempel palsu Kementerian Agama dan 64 pasang buku nikah palsu. Aksi N bakal dijerat dengan Pasal 263 dan 264 tentang surat palsu dan Pasal 266 tentang pemberian keterangan palsu pada akta otentik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman penjara terhadap N maksimal 8 tahun.

MAYA NAWANGWULAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


27 WNI di Malaysia Dipenjara Tiga Bulan Atas Kepemilikan KTP Palsu

6 Maret 2023

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
27 WNI di Malaysia Dipenjara Tiga Bulan Atas Kepemilikan KTP Palsu

27 WNI dijatuhi hukuman tiga bulan penjara oleh tiga Pengadilan Negeri di Petaling Jaya, Malaysia karena kedapatan memiliki kartu identitas palsu.


Kabareskrim: Paspor Hendro Leonardi yang Digunakan Adelin Lis Terbit pada 2017

21 Juni 2021

Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan saat konferensi pers terkait pemulangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). Buronan Adelin Lis yang telah telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti Rp119,8 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008 itu dipulangkan ke Indonesia oleh Kejaksaan Agung usai ditangkap di Singapura karena kasus pemalsuan paspor. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Kabareskrim: Paspor Hendro Leonardi yang Digunakan Adelin Lis Terbit pada 2017

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengungkapkan jika paspor atas nama Hendro Leonardi terbit pada 2017. Hendro merupakan nama lain yang digunakan oleh Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar saat masih menjadi buronan.


Revisi Kartu Prakerja, Ada Ancaman Pidana Hingga Ganti Rugi

10 Juli 2020

Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang ketiga  di Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Kartu Prakerja diperuntukkan bagi WNI yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang bersekolah. TEMPO/Subekti.
Revisi Kartu Prakerja, Ada Ancaman Pidana Hingga Ganti Rugi

Presiden Jokowi merevisi aturan kartu prakerja yang bisa menjerat pelaku pemalsuan identitas dengan ancaman pidana.


Begini Modus Koboi Kemang Palsukan Identitas di STNK Lamborghini

27 Desember 2019

Mobil Lamborghini warna orange milik AM pelaku penodongan senjata api kepada pelajar SMA di Kemang, disita Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2019). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Begini Modus Koboi Kemang Palsukan Identitas di STNK Lamborghini

Koboi Kemang Abdul Malik diketahui memalsukan identitas untuk mendaftarkan mobil Lamborghini miliknya.


Polisi Gulung Penadah Mobil dengan Pemalsuan STNK, Modusnya...

15 Desember 2017

Sub Unit 6 Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus penadahan dan penjualan kendaraan roda empat yang melibatkan organisasi masyarakat di Polda Metro Jaya, Jumat, 15 Desember 2017.  Komplotan penadahan dan penjualan tersebut dilakukan para tersangka dengan modus memperjualbelikan mobil leasing dengan STNK dan BPKB palsu. Tempo/Imam Hamdi
Polisi Gulung Penadah Mobil dengan Pemalsuan STNK, Modusnya...

Polisi menangkap tujuh tersangka yang terlibat sindikat penjualan dan penadahan mobil leasing atau kredit, lewat pemalsuan STNK dan BPKB.


Hakim Marah-marah di Sidang Kasus Pemalsuan Tanah Kosambi

22 November 2017

Ilustrasi Penipuan
Hakim Marah-marah di Sidang Kasus Pemalsuan Tanah Kosambi

Hakim mengharuskan pada persidangan pekan depan, pihak terdakwa dan jaksa membawa akta asli.


Mendagri Tjahjo Kumolo Janjikan Tahun Ini Perekaman E-KTP Tuntas  

23 Agustus 2017

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan revisi UU ormas telah selesai dibahas pemerintah, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, 10 Juli 2017. TEMPO/Lidwina Tanuhardjo
Mendagri Tjahjo Kumolo Janjikan Tahun Ini Perekaman E-KTP Tuntas  

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan perekaman e-KTP sudah tembus 94,31 persen dari jumlah penduduk Indonesia yang berjumlah 261 juta orang.


Gelar Haji dan Master Agama Pengganda Uang dari Tangerang Palsu

6 April 2017

Ilustrasi penggandaan uang. Shutterstock
Gelar Haji dan Master Agama Pengganda Uang dari Tangerang Palsu

Polisi memastikan gelar Haji dan magister agama (M.Ag), pada KTP Affandi Sangazi Idris, tersangka kasus dugaan penipuan penggandaan uang adalah palsu.


Tanda Tangan Dipalsu, Bupati Bengkalis Adukan Makelar Proyek

17 Februari 2017

Ilustrasi dokumen. http://rhorns.com/
Tanda Tangan Dipalsu, Bupati Bengkalis Adukan Makelar Proyek

Dinas Pariwisata Bengkalis pun mengaku tidak tahu-menahu soal perizinan tersebut.


Susi Minta Pemda Tak Fasilitasi KTP untuk ABK Asing  

13 Oktober 2016

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menyampaikan sambutan pada pembukaan Simposium Fishcrime kedua di Yogyakarta, 10 Oktober 2016. Penyelenggaraan Simposium Fishcrime kali ini diikuti 250 peserta dari 46 negara. TEMPO/Pius Erlangga
Susi Minta Pemda Tak Fasilitasi KTP untuk ABK Asing  

Ada temuan ABK berkebangsaan Filipina tapi punya KTP Indonesia.