TEMPO.CO , Bekasi: Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota, menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi kosmetik ilegal di perumahan Kemang Pratama, Jalan Niaga Raya Blok BG Nomor 23, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, pada Kamis, 4 Juni 2015.
"Kami amankan ribuan kemasan kosmetik tanpa merek," kata Kepala Satuan Narkoba Polresta Bekasi Kota, Komisaris Sukardi, Kamis, 4 Juni 2015. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pemilik usaha tersebut berinisial DD, 39 tahun, dan sembilan karyawannya sebagai saksi.
Menurut dia, kosmetik yang dijual tersangka umumnya untuk pemutih wajah. Hasil penyelidikan Kepolisian, diduga bahan yang dipakai untuk memproduksi berbahaya. "Pelaku mendapatkan bahan dari Pasar Ambasaris di Jakarta," kata Sukardi.
Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan kegiatan di rumah tersebut. Polisi yang menyelidiki mengkonfirmasi kalau rumah tersebut dipakai untuk memproduksi kosmetik ilegal. "Setelah dipantau, kami lakukan penggerebekan," kata dia.
Berdasarkan keterangan saksi, konsumennya berada di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Bahkan, pelanggannya sudah sampai ke daerah di Jawa Tengah. "Kami masih mendalaminya," kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 196, 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman 10 tahun penjara.
ADI WARSONO