Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Bongkar Pabrik Pemutih Wajah, Bahannya Berbahaya

image-gnews
Kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri, hidrokinon dan asam retionat. TEMPO/Ayu Ambong
Kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri, hidrokinon dan asam retionat. TEMPO/Ayu Ambong
Iklan

TEMPO.CO , Bekasi: Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota, menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi kosmetik ilegal di perumahan Kemang Pratama, Jalan Niaga Raya Blok BG Nomor 23, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, pada Kamis, 4 Juni 2015.

"Kami amankan ribuan kemasan kosmetik tanpa merek," kata Kepala Satuan Narkoba Polresta Bekasi Kota, Komisaris Sukardi, Kamis, 4 Juni 2015. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pemilik usaha tersebut berinisial DD, 39 tahun, dan sembilan karyawannya sebagai saksi.

Menurut dia, kosmetik yang dijual tersangka umumnya untuk pemutih wajah. Hasil penyelidikan Kepolisian, diduga bahan yang dipakai untuk memproduksi berbahaya. "Pelaku mendapatkan bahan dari Pasar Ambasaris di Jakarta," kata Sukardi.

Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan kegiatan di rumah tersebut. Polisi yang menyelidiki mengkonfirmasi kalau rumah tersebut dipakai untuk memproduksi kosmetik ilegal. "Setelah dipantau, kami lakukan penggerebekan," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan keterangan saksi, konsumennya berada di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Bahkan, pelanggannya sudah sampai ke daerah di Jawa Tengah. "Kami masih mendalaminya," kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 196, 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman 10 tahun penjara.

ADI WARSONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Food Court di Pulau Reklamasi Ilegal Jika Tak Punya 2 Izin Ini

27 Januari 2019

Salah satu penjual di food court Pulau D reklamasi Teluk Jakarta sedang menyalakan panggangan, Rabu, 23 Januari 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Food Court di Pulau Reklamasi Ilegal Jika Tak Punya 2 Izin Ini

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mengizinkan food court di pulau reklamasi beroperasi karena IMB tengah diurus.


Keracunan Gas, Tujuh Penambang Ilegal di Lombok Barat Tewas

19 Juni 2018

Ilustrasi tambang emas. kravisolminerals.co.za
Keracunan Gas, Tujuh Penambang Ilegal di Lombok Barat Tewas

Kepolisian RI mengevakuasi belas penambang emas ilegal yang keracunan di Lombok Barat.


Anies Baswedan Bikin Pergub Baru Dorong Rumah Jadi Tempat Usaha

4 Mei 2018

Pengrajin menyelesaikan pembuatan gitar Custom di industri rumahan daerah Pasar Minggu, Jakarta, 12 November 2015. Gitar karya perajin ini dipilih konsumen karena harganya murah dan berkualitas bagus. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Anies Baswedan Bikin Pergub Baru Dorong Rumah Jadi Tempat Usaha

Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan aturan yang memperbolehkan rumah dijadikan sebagai tempat usaha.


Bank Indonesia Temukan 783 Money Changer Tak Berizin  

29 Maret 2017

Petugas money changer menghitung mata uang dolar. Rupiah semakin tertekan terhadap nilai tukar dolar Amerika Serikat, di level Rp14.060 per Dolar AS. Jakarta, 25 Agustus 2015. TEMPO/Subekti
Bank Indonesia Temukan 783 Money Changer Tak Berizin  

Bank Indonesia mengidentifikasi 783 dari total sekitar 1.200 money changer tak memiliki izin penyelenggaraan.


Pemerintah Diminta Awasi Jalur Dagang Hewan Ilegal  

10 Februari 2016

Petugas memeriksa orangutan sumatera (Pongo abelii) saat proses evakuasi di Taman Margasatwa Medan, Sumatera Utara, 2 Februari 2016. Orangutan tersebut merupakan hasil sitaan BKSDA Aceh yang dititipkan di Taman Margasatwa Medan. ANTARA/Irsan Mulyadi
Pemerintah Diminta Awasi Jalur Dagang Hewan Ilegal  

Lolosnya orangutan secara ilegal lewat jalur komersial, yakni bandara, menjadi sorotan lemahnya penegakan hukum di bidang ini.


Kota Tangerang Segel Tujuh Rumah Pemotongan Ayam Ilegal

15 September 2015

TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kota Tangerang Segel Tujuh Rumah Pemotongan Ayam Ilegal

Tujuh RPA yang telah beroperasi lima tahun lebih itu disegel karena tidak berizin dan diduga menggunakan formalin.


Satgas Anti Illegal Fishing Perkuat Tim Ungkap Kejahatan

30 Mei 2015

Aksi damai Indonesian Maritim Watch di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/9). Salah satu tuntutan dalam aksi tersebut adalah mendesak Pemerintah Indonesia untuk membongkar jaringan (backing) Illegal fishing di perairan Indonesia. TEMPO/Rosdianahangka
Satgas Anti Illegal Fishing Perkuat Tim Ungkap Kejahatan

Satgas Anti Illegal Fishing membenarkan timnya akan diperkuat
dengan masuknya salah satu Ekonom dari Universitas Indonesia
Faisal Basri.


Rumah Kos Ilegal Menjamur  

12 Juni 2011

Rumah Kos Ilegal Menjamur  

Diharapkan Perda tentang rumah kos selesai tahun ini.


Pemerintah DKI Layangkan Surat Peringatan ke Pemilik Minimarket Ilegal

27 April 2011

TEMPO/Rosdianahangka
Pemerintah DKI Layangkan Surat Peringatan ke Pemilik Minimarket Ilegal

Pejabat yang memberikan izin operasi minimarket akan diumumkan. Para pemilik merek waralaba tersebut memanfaatkan kelemahan aparatur.


Pemkab Bogor Ancam Tutup Usaha Air Curah

4 Januari 2011

TEMPO/Fransiskus
Pemkab Bogor Ancam Tutup Usaha Air Curah

Jika hasil evaluasi ternyata kerugiannya lebih besar, maka usaha air curah di Ciawi akan ditutup.