TEMPO.CO, Jakarta - Kamal Tarachan, orang yang diduga melakukan penipuan tisu, sudah ditangkap Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kamis malam, 4 Juni 2015. Pria itu kini masih menjalani pemeriksaan oleh Subdirektorat Fiskal Moneter dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal mengatakan pria itu sudah lama melakukan aksinya. "Sudah cukup lama. Kami masih lakukan penyelidikan," katanya, Jumat, 5 Juni 2015.
Karena itu, diduga sudah ada ratusan korban yang tercatat mengikuti investasi Kamal ini. Bahkan, karena ada downline yang diajak, bisa jadi korbannya mencapai ribuan orang. Untuk mengecek itu, penyidik sudah melakukan penggeledahan di kantor Kamal. "Kami sudah geledah kantor juga," ujarnya.
Saat ini, Kamal disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ada kemungkinan bisa dikenakan juga pasal pencucian uang. "Tapi kami sedang mencari tahu dulu dilarikan ke mana uang itu. Kami sedang kumpulkan bukti," tuturnya.
Kamal diduga telah melakukan penipuan terhadap puluhan orang dengan menawarkan investasi. Investasi yang ditawarkan pria keturunan India ini berkaitan dengan penjualan tisu. Sistemnya mirip dengan multi-level marketing. Peserta diminta menginvestasikan uang sebesar Rp 1 juta hingga Rp 471 juta.
Para peserta dijanjikan keuntungan yang berlipat dari bisnis ini, bergantung pada besarnya investasi dan downline yang diajak. Peserta pun bisa memasang iklan pada bungkus tisu yang akan dijual. Namun keuntungan yang dijanjikan belum juga terpenuhi.
NINIS CHAIRUNNISA