TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan meminta Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya menertibkan seluruh layanan ojek. Alasannya, ojek tak terdaftar sebagai angkutan umum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kendaraan roda dua itu bukan angkutan umum," kata dia saat dihubungi Tempo, Jumat 12 Juni 2015. Shafruhan menjelaskan, pertumbuhan jumlah ojek mulai marak sejak krisis moneter 1998. Sebabnya, sepeda motor merupakan kendaraan termudah yang bisa dioperasikan tanpa mengurus perizinan. Ia berujar tak ada upaya pengendalian dari pemerintah saat ojek marak. (Baca: Tren Bisnis Go-Jek, GrabTaxi, Uber:Revolusi Sebuah Taksi)
Jenis angkutan yang tidak terdaftar, ujar Shafruhan, membuat para pengemudi ojek beroperasi sesuai dengan keinginannya masing-masing. Itu artinya, tingkat persaingan di kalangan pengemudi juga tak berdasar hukum.
Menanggapi kritik Organda DKI, Ahok justru mempertanyakan pernyataan tersebut. "Selama puluhan tahun ini Organda ke mana, kok aneh baru mempersoalkan aturan tersebut saat ini," keluhnya, Jumat, 12 Juni 2015.
Ahok menjelaskan, pada dasarnya memang tak ada landasan hukum yang mengatur kendaraan roda dua bisa mengangkut penumpang dan barang, Namun, Organda, kata dia harus bijaksana. Sebab, banyak orang yang tergantung terhadap tukang ojek. "Sekarang banyak orang mencari makan sebagai tukang ngojek dan sekarang berapa banyak orang terbantu oleh tukang ojek," ucap mantan Bupati Belitung Timur ini.
Gubernur Ahok pun belum berencana untuk membuat Peraturan Daerah untuk beroperasinya ojek. Dia mencontohkan, Perda ihwal aturan tempat berjualan pedagang kaki lima. Realitasnya, banyak pedagang kaki lima yang melanggar Perda tersebut. (Baca: Booming Tren Taksi-Ojek Online Go-jek, GrabTaxi, dan Uber)
Ahok menjelaskan, dengan adanya GOJEK, tukang ojek akan lebih aman. Dia mencontohkan, zaman dulu banyak kasus penodongan yang menimpa tukang ojek, dengan adanya GOJEK, perusahaan akan bertanggungjawab terhadap keselamatan pengemudi.
GANGSAR PARIKESIT LINDA HAIRANI | NIEKE INDRIETTA| KODRAT