TEMPO.CO, Jakarta - Lima taksi Uber diamankan oleh kepolisian terkait dengan laporan Organda DKI Jakarta. Mereka diamankan setelah taksi itu dijebak petugas Organda untuk mengantar ke Polda Metro Jaya.
Ketua Organda DKI Syafruhan Sinungan mengatakan, langkah ini terkait dengan laporan yang dilakukan Organda pada 28 Februari 2015. "Seperti yang sudah dilaporkan sebelumnya, hari ini kami sweeping taksi Uber," kata dia, Jumat, 19 Juni 2015.
Lima taksi Uber itu kini berada di Mapolda Metro Jaya. Lima sopir yang mengendarai kendaraan itu pun kini sedang dalam pemeriksaan penyidik Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Lima taksi Uber yang ditangkap itu berjenis Toyota Avanza. Lima unit itu adalah Toyota Avanza silver B-1455-KRC, Toyota Avanza hitam B-1368-PDA, Toyota Avanza hitam B-1020-SOY, Toyota Avanza hitam B-1836-SYG, dan Toyota Avanza hitam B-1855-TYF.
Syafruhan mengatakan mereka melaporkan taksi Uber ke Polda Metro Jaya karena dinilai melanggar aturan yang berlaku. "Mereka ini pelat hitam sementara pembayaran dengan sistem kilometer," kata dia. Pembayarannya pun dilakukan melalui sistem kartu kredit.
Di antaranya, menurut Syafruhan, taksi Uber telah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. "Perusahaan angkutan umum itu seharusnya berbadan hukum, tapi ini tak resmi. Ini mengacak kewibawaan pemerintah kita," ujarnya.
NINIS CHAIRUNNISA