TEMPO.CO, Tangerang - Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Achmad Lutfi,mengatakan berbagai sanksi akan diberikan kepada Triyono, Kepala Sekolah Dasar Negeri 3 Pabuaran, Tumpeng, jika terbukti berbuat asusila kepada 12 siswanya.
"Dari Dinas Pendidikan sudah pasti pemecatan, dari Badan Kepegawaian dan Inspektorat penurunan pangkat dan penurunan gaji berkala," katanya Jumat, 19 Juni 2015
Lutfi mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan Kepolisian Metro Tangerang yang menangani kasus ini. "Hasil pemeriksaan polisi adalah bahan pertimbangan kami untuk menentukan sikap terkait kasus ini," katanya.
Lutfi menyayangkan jika perbuatan tak senonoh itu dilakukan seorang tenaga pendidik yang sejatinya menjadi panutan. Sebelum diangkat menjadi kepala sekolah SD Pabuaran 3, Triyono adalah seorang guru yang telah puluhan tahun mengajar.
Tempo mendatangi sekolah untuk menemui Triyono. Namun dia tak ada di tempat. Menurut Achmad Luthfi, Triyono sedang menjalani pemeriksaan internal oleh Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan, Kota Tangerang.
Triyono dilaporkan mencabuli 12 siswa sekolah itu sekitar dua bulan lalu. Menurut para orangtua yang melapor, sebanyak 5 siswa laki-laki dan 7 siswa perempuan dipanggil satu persatu ke ruang kantor kepala sekolah. Mereka dituduh melakulan persetubuhan dengan siswa lainnya. Jika tidak mengaku para siswa diancam akan dipenjarakan hingga tidak naik kelas.
Setelah itu, kepala sekolah menghukum mereka dengan melakukan sesuatu. Di situlah terjadi dugaan pencabulan terjadi.
JONIANSYAH