Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Catut Nama Pejabat, Para Penipu Ini Dapat Miliaran  

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Dokumen penting palsu yang dibuat WG, di Polsek Sepatan, Tangerang, Banten, 31 Oktober 2014. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Dokumen penting palsu yang dibuat WG, di Polsek Sepatan, Tangerang, Banten, 31 Oktober 2014. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya membongkar sindikat penipuan yang mengatasnamakan pejabat. Dari hasil penipuan, komplotan lama ini sudah mengantongi Rp 5 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Murti mengatakan pengungkapan ini bermula dari anggota Bendahara Satuan Direktorat Sabhara Polda Metro Jaya yang mendapatkan telepon dari Direktur Sabhara Komisaris Besar Subarkah untuk mengirim sejumlah uang. "Korban kemudian mengirimkan uang ke rekening yang telah diberikan," kata Khrisna, Jumat, 19 Juni 2015.

Korban ini sempat mengirim hingga Rp 200 juta. Lalu muncul korban lainnya yang tak lain adalah Bendahara Ditreskrimum Polda Metro Jaya. "Bendahara, saya melaporkan setelah sempat transfer Rp 500 ribu," kata Khrisna. Namun ternyata hal tersebut tidak benar. Kemudian dimulailah penyelidikan oleh Unit II Jatanras.

Selama satu minggu pengejaran, penyidik berhasil menangkap empat pelaku penipuan yang membuat rekening palsu dan menarik uang dari rekening tersebut. "Mereka kami tangkap 15 Juni lalu di Beji, Depok," kata Kepala Unit II Jatanras Komisaris Teuku Arsya Khadafi.

Komplotan ini telah membuat ratusan rekening dan ATM palsu sebagai alat kejahatannya. Mereka menggunakan sejumlah nama pejabat untuk memuluskan aksinya. Komplotan ini adalah AA, 33 tahun; AM (35); RA (28); dan AR (37). Dari pengakuannya, mereka bekerja di bawah suruhan seorang berinisial D. "Kami masih cari para pelaku lainnya," kata Arsya. Ada enam pelaku yang DPO.

Arsya menuturkan mereka melakukan aksinya dengan terlebih dahulu menentukan korbannya, lalu mencari profil. Kemudian mereka akan menghubungi korban lewat telepon dengan mengaku sebagai pejabat negara yang ada kaitannya dengan pekerjaannya. Korban yang termakan hasutan dan tipu muslihat pelaku pun mengirimkan uang yang diminta.

"Sebelumnya pelaku sudah menyiapkan ATM tertentu," kata Arsya. Setelah uang ditransfer oleh korban, para pelaku segera menarik uang yang sudah dikirim tersebut.

Untuk menyiapkan rekening, ternyata ada kelompok lain yang bekerja sama dengan kelompok penarik ATM ini. "Jadi ini seperti sel-sel terpisah yang melakukan penipuan yang sama," kata Arsya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polisi pun menangkap empat pelaku lain yang menjadi pembuat identitas palsu, seperti kartu tanda penduduk dan kartu keluarga. Para pelaku ini membuat KTP dan KK untuk selanjutnya membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang dapat digunakan untuk membuat rekening bank.

Para pelaku yang ditangkap adalah HP, 31 tahun, YR (26), DA (20) dan DM (26). Mereka telah membuat ratusan identitas palsu untuk kejahatan ini. Salah satu pelaku DM mengatakan dia hanya melakukan apa yang disuruh bos-nya. "Saya cuma ikutin apa kata bos," ujarnya.

Bos itu pula, yang menurut DM, mengajarkannya untuk membuat identitas palsu. Mereka membuat identitas palsu dengan format KTP lama, bukan KTP elektronik sehingga lebih mudah. "Saya dapat Rp 120 ribu untuk satu rekening," kata DM. Bos DM pun sedang dalam pencarian.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 137 lembar KTP palsu, 52 buah kartu NPWP, 30 buah buku tabungan bank, 21 unit telepon genggam, 45 lembar KK palsu dan uang tunai sebesar Rp 1,8 juta. Ada pula sekitar 313 ATM dari berbagai bank, 44 buku tabungan dari berbagai bank dan 15 topi yang digunakan saat mengambil uang dari ATM.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. Juga Pasal 264 ayat 2 subsider Pasal 263 ayat 2 KUHP. "Ancaman hukuman maksimalnya 8 tahun penjara," kata Khrisna.

NINIS CHAIRUNNISA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

19 jam lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.


Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

3 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.


Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

6 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

7 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

12 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.


Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

12 hari lalu

Ilustrasi pemudik di stasiun Gambir. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

Berikut beberapa modus kejahatan yang kerap muncul saat musim mudik Lebaran, dari penipuan tiket hingga modus geser tas.


DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

15 hari lalu

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda (tengah), Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti (kedua kanan), Hetifah Sjaifudian (kedua kiri), Dede Yusuf (kanan), dan Abdul Fikri Faqih (kiri) memberikan keterangan pers terkait tragedi Kanjuruhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022. Tragedi Kanjuruhan menewaskan 125 orang dan lebih dari 300 orang terluka. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

Menurut Komisi X DPR RI, semestinya Kemendikbudristek memiliki unit reaksi cepat untuk menanggapi permasalahan ferienjob.


Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

15 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket Coldplay, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seusai mendapatkan vonis tiga tahun penjara, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ghisca Debora Aritonang tiga tahun penjara, lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.


Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

15 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

Berikut tips transaksi keuangan di platform digital yang aman dari ancaman tindak kejahatan, terutama menjelang Lebaran seperti sekarang.


Antam Laporkan Mantan Karyawan yang Diduga Melakukan Penipuan Investasi Emas Miliaran Rupiah di Klaten

16 hari lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Mengacu data Antam, tercatat harga untuk emas 0,5 gram adalah Rp649.500, naik Rp3.000 dari harga kemarin.  TEMPO/Tony Hartawan
Antam Laporkan Mantan Karyawan yang Diduga Melakukan Penipuan Investasi Emas Miliaran Rupiah di Klaten

PT Antam telah melaporkan mantan karyawannya yang diduga melakukan penipuan investasi emas ke polisi. Belasan warga Klaten jadi korban.