TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta taksi Uber segera membentuk badan hukum agar tetap bisa beroperasi di Ibu Kota. Menurut dia, taksi Uber bisa membentuk perseroan terbatas.
Ahok, sapaan akrab Basuki, menjelaskan, selama taksi Uber tak berbentuk badan hukum, maka pemerintah DKI akan melarang izin operasinya. "Selama dia, taksi Uber, tidak membuat perusahaan resmi di Indonesia, mereka tidak boleh beroperasi," ujarnya di Balai Kota, Senin, 22 Juni 2015.
Sebelumnya, kepolisian dan petugas Organda menjebak taksi Uber dengan berpura-pura memesan kemudian menggiringnya ke Markas Kepolisian Metro Jaya. Lima taksi Uber yang ditangkap itu berjenis Toyota Avanza, yakni Toyota Avanza silver B-1455-KRC, Toyota Avanza hitam B-1368-PDA, Toyota Avanza hitam B-1020-SOY, Toyota Avanza hitam B-1836-SYG, dan Toyota Avanza hitam B-1855-TYF.
Menurut Ahok, untuk membuat perseroan terbatas di Ibu Kota tidak sulit. Pemerintah DKI siap membantu taksi Uber untuk mengurus seluruh perizinannya.
Ahok akan mengizinkan taksi Uber beroperasi kembali jika sudah berbentuk PT dan ada nomor telepon yang dapat dihubungi. Namun, jika taksi Uber tak kunjung membentuk perusahaan, menunjukkan tak ada niat baik dari taksi Uber. "Walaupun menguntungkan bagi penumpang, jika taksi Uber tak mau membentuk perusahaan berarti niatnya sudah tak benar lagi."
Ahok menambahkan, pentingnya taksi Uber membentuk perusahaan ialah untuk memperjelas status mobil-mobil yang selama ini menjadi taksi. "Karena ini erat kaitannya dengan pembayaran pajak," tuturnya.
GANGSAR PARIKESIT