TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum pembebasan lahan PT FIM Ekatama, Rahmat Arta Wicaksono, mengatakan pihaknya akan melapor ke polisi terkait upaya pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Sanwani, pemilik tanah di Jalan H. Tholib RT 01 RW 10, Kelurahan Cipete Utara. Pelaporan ini akan dilakukan oleh PT FIM Ekatama terkait pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Sanwani melalui sebuah organisasi bernama Change.org.
"Dalam petisi di Change.org jelas tertanda nama Sanwani dalam petisi tersebut," kata Arta, ketika ditemui di kantor PT FIM Ekatama, Jumat, 26 Juni 2015. Ia mengatakan keberadaan petisi tersebut menjadi bukti bahwa Sanwani terlibat pencemaran nama baik Ichsan Thalib.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Pak Ichsan, tapi bagaimana keputusannya nanti ada di tangan Pak Ichsan," kata Arta.
Ia mengatakan pelaporan yang akan dilakukan ini bertujuan untuk membuat Sanwani menyadari upaya fitnahnya sudah berlebihan. Ia menginginkan ada pembelajaran yang diterima oleh Sanwani pada khususnya dan masyarakat pada umumnya bahwa fitnah itu tidaklah baik.
Arta menceritakan hampir setiap bulan selalu ada serangan dan fitnah yang ditujukan kepada PT FIM mengenai tanah di Jalan H. Tholib tersebut. Ia bahkan mengatakan upaya menjelekkan pihak tersebut telah dilakukan sejak lama.
Arta menceritakan pada 2014 tanpa alasan yang jelas pihak Sanwani melakukan fitnah kepada Ichsan Thalib. Fitnah tersebut dilakukan dalam bentuk selebaran bertuliskan Ichsan Thalib Zionis Israel. Dalam selebaran tersebut, Ichsan Thalib disebut melakukan pengambilan atau pencaplokan tanah menara masjid, tanah jalan menuju ke masjid, dan tanah berikut rumah jemaah masjid seluas 50 meter persegi.
Ia mengatakan selebaran tersebut dibagikan pihak Sanwani di wilayah Cibubur, tak jauh dari lokasi Radio Dakwah Islam RASIL (Radio Silaturarahim). Ia mengatakan saat itu pihaknya mengetahui adanya empat buah bus berisikan orang yang dimanfaatkan untuk menyebarkan selebaran fitnah tersebut. Namun karena tidak memegang bukti konkret keterlibatan Sanwani, fitnah tersebut tidak dilanjutkan kepada pelaporan kepolisian.
"Kali ini tuduhannya sudah parah sekali," kata dia.
Kasus #GazaInJakarta ramai diperbincangkan di sosial media Twitter. Topik ini ramai dibicarakan ketika Fahira Idris melalui akun @fahiraidris menyampaikan informasi mengenai Masjid BSC Al-Futuwwah di Cipete Utara, Jakarta Selatan, yang terkepung tembok tinggi. Informasi yang diperoleh dari Arisakti Prihatwono, pemilik akun Twitter @arisakti, disebarkan Fahira tanpa verifikasi terlebih dahulu ke beberapa tokoh terkait maupun meninjau lokasi yang diperdebatkan.
Pemilik tanah dituduh menghalangi warga beribadah dengan membuat tembok pembatas setinggi 2 meter. Fahira bahkan mengunggah foto yang menggambarkan upaya warga memanjat tembok untuk mengakses pintu masjid. Kondisi kepungan tembok ini oleh Fahira digambarkan layaknya Kota Gaza di Israel.
Namun PT FIM membantah informasi tidak adanya akses jalan menuju tempat ibadah tersebut. PT FIM melalui kuasa hukumnya menjelaskan dan menunjukkan bukti-bukti lapangan atas kisah yang disampaikan oleh Fahira Idris.
Melalui akun Twitter @ridwanth, keponakan dari Ichsan Thalib, yang merupakan Direktur PT FIM Ekatama, menunjukkan foto-foto yang menggambarkan akses jalan menuju masjid dapat dilalui tidak hanya bagi pejalan kaki, tetapi juga bagi kendaraan bermotor roda dua. Dalam foto tersebut juga tampak bahwa akses jalan tidak seluruhnya ditutup dengan tembok, melainkan satu sisi hanya ditutup dengan pagar besi.
MAYA NAWANGWULAN