TEMPO.CO, Tangerang -- Sebanyak 700 taksi gelap yang selama ini beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten segera dilegalisasi. Taksi gelap yang berkeliaran di bandara Soekarno-Hatta mayoritas berupa kendaraan pribadi jenis mini bus.
"Akan kami ajukan legalisasinya ke Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan,"kata Senior General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Zulfahmi, Kamis 2 Juli 2015.
Zulfahmi mengungkapkan, berdasarkan data Polres Bandara, ada 700 taksi gelap yang beroperasi di Soekarno-Hatta.
Zulfahmi menjelaskan ada beberapa pertimbangan mengapa pengelola bandara mengambil langkah melegalisasi taksi gelap tersebut. Meski mengakui taksi gelap berkonotasi negatif, kata Zulfahmi, angkutan ini memiliki pangsa pasar tersendiri.
"Penumpangnya banyak, yang mencari juga banyak, kelebihannya karena untuk sekelas taksi, muatannya lebih banyak," katanya.
Zulfahmi menambahkan, selain ngetem di bandara, taksi gelap juga bisa dipesan melalui telepon. "Sebelum sampai ke bandara, mereka telah dihubungi pelanggannya, tapi ada juga taksi gelap yang ngetem cari penumpang di bandara," katanya.
Menurutnya, taksi gelap yang ngetem dan menawarkan diri di bandara itulah yang selama ini mengganggu kenyamanan penumpang.
Hal inilah, kata dia, yang menyebabkan taksi gelap sulit untuk diberantas. Meski sudah dilakukan razia berkali-kali, pengendara diberikan sanksi tilang, namun taksi gelap ini tetap beroperasi. "Razia terus dilakukan, bahkan parkir progresif sudah diterapkan, mereka tetap ada,"katanya.
JONIANSYAH