TEMPO.CO , Tangerang: Kepala Kepolisian Resor Bandar Udara Soekarno-Hatta Komisaris Besar CH Pattopoi mengatakan Peraturan Kementrian Perhubungan Nomor 35 tahun 2003 memungkinkan kendaraan pribadi bisa menjadi kendaraan sewa di bandara.
" Mobil pelat hitam siapapun bisa," kata Pattopoi Jumat, 3 Juli 2015. "Asalkan memenuhi syarat."
Menurut Pattopoi, aturan tentang plat hitam bisa menjadi kendaraan sewa asalkan ditandai stiker khusus itu relatif tidak berbelit dan mudah diimplementasikan.
Untuk bisa menjadi kendaraan sewa di bandara, kendaraan pribadi harus memenuhi syarat yaitu, surat tanda nomor kendaraan mengatasnamakan perorangan dan berada dalam satu alamat, usia kendaraan minimal tiga tahun, mendapatkan izin operasi dari Kementerian Perhubungan dan memiliki stiker khusus.
Usia kendaraan minimal tiga tahun, Pattopoi menjelaskan, untuk memberikan keamanan dan keselamatan berkendara.
Menurut dia, jauh sebelum rencana legalisasi taksi gelap ini, di Bandara Soekarno-Hatta telah beroperasi taksi pelat hitam dari sejumlah operator.
JONIANSYAH