Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Taksi Gelap Bandara Dilegalkan, Ini Syaratnya

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan DKI Jakarta memeriksa argo taksi bermasalah yang beroperasi di Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang, Kamis (09/10). Tempo/Tony Hartawan
Petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan DKI Jakarta memeriksa argo taksi bermasalah yang beroperasi di Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang, Kamis (09/10). Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO , Tangerang: Kepala Kepolisian Resor Bandar Udara Soekarno-Hatta Komisaris Besar CH Pattopoi mengatakan Peraturan Kementrian Perhubungan Nomor 35 tahun 2003 memungkinkan kendaraan pribadi bisa menjadi kendaraan sewa di bandara.

" Mobil pelat hitam siapapun bisa," kata Pattopoi Jumat, 3 Juli 2015. "Asalkan memenuhi syarat."

Menurut Pattopoi, aturan tentang plat hitam bisa menjadi kendaraan sewa asalkan ditandai stiker khusus itu relatif tidak berbelit dan mudah diimplementasikan.

Untuk bisa menjadi kendaraan sewa di bandara, kendaraan pribadi harus memenuhi syarat yaitu, surat tanda nomor kendaraan mengatasnamakan perorangan dan berada dalam satu alamat, usia kendaraan minimal tiga tahun, mendapatkan izin operasi dari Kementerian Perhubungan dan memiliki stiker khusus.

Usia kendaraan minimal tiga tahun, Pattopoi menjelaskan, untuk memberikan keamanan dan keselamatan berkendara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, jauh sebelum rencana legalisasi taksi gelap ini, di Bandara Soekarno-Hatta telah beroperasi taksi pelat hitam dari sejumlah operator.

JONIANSYAH


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


23 Taksi Liar di Bandara Makassar Terjaring Razia

24 Januari 2017

Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar. TEMPO/Kink Kusuma Rein
23 Taksi Liar di Bandara Makassar Terjaring Razia

Penumpang pesawat yang singgah ke bandara Sultan Hasanuddin Makassar kerap mengeluhkan taksi gelap atau liar tersebut.


Organda Jabar Minta Taksi Online Dikenai Kewajiban Sama

11 Agustus 2016

Ilustrasi - Taksi dan jaringan sinyal di telepon genggam pintar. dok/shutterstock KOMUNIKA ONLINE
Organda Jabar Minta Taksi Online Dikenai Kewajiban Sama

Taksi yang menggunakan aplikasi android itu dinilai menabrak sejumlah aturan yang diberlakukan pada taksi konvensional.


Go-Car Dilarang Beroperasi di Yogya  

1 Agustus 2016

Gojek sediakan Go-Car, transportasi dengan mobil. istimewa
Go-Car Dilarang Beroperasi di Yogya  

Kepala Dinas Perhubungan DI Yogyakarta Sigit Haryanto mengatakan Go-Car dihentikan untuk mencegah konflik horizontal dengan pengemudi taksi reguler.


Dishub Mengultimatum Pengelola Taksi Online, Ini Ancamannya

31 Juli 2016

Taksi uber yang berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, 19 Juni 2015. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Dishub Mengultimatum Pengelola Taksi Online, Ini Ancamannya

Jika batas waktu tersebut terlewati, kata Andri, ada sanksi yang menunggu mereka.


Razia Taksi Online, Dinas Perhubungan Kandangkan 11 Mobil

31 Juli 2016

Ilustrasi - Taksi dan jaringan sinyal di telepon genggam pintar. dok/shutterstock KOMUNIKA ONLINE
Razia Taksi Online, Dinas Perhubungan Kandangkan 11 Mobil

Dinas Perhubungan menangkap 11 taksi online dalam razia gabungan.


Surabaya Razia Taksi Ilegal  

23 Juni 2016

Seorang sopir taksi gelap melarikan diri setelah dipukuli oleh sejumlah sopir taksi Putra Group saat aksi unjuk rasa di depan Mall Panakukkang, Makassar, 23 Agustus 2015. Pemukulan ini adalah aksi balas dendam setelah sebelumnya oknum sopir taksi gelap melakukan pengrusakan mobil taksi Putra Grup. TEMPO/Fahmi Ali
Surabaya Razia Taksi Ilegal  

Tanpa badan hukum, taksi-taksi itu sulit beroperasi. Apalagi ketika masuk ke Surabaya belum memiliki izin lengkap.


Pengemudi Taksi Online Masih Keberatan Soal STNK dan Pool  

9 Juni 2016

Ilustrasi - Taksi dan jaringan sinyal di telepon genggam pintar. dok/shutterstock KOMUNIKA ONLINE
Pengemudi Taksi Online Masih Keberatan Soal STNK dan Pool  

Pengemudi taksi online menggugat pemerintah terkait Peraturan

Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016.


Uji KIR Taksi Online, Kemenhub Akan Gandeng ATPM

20 Mei 2016

Ilustrasi - Taksi dan jaringan sinyal di telepon genggam pintar. dok/shutterstock KOMUNIKA ONLINE
Uji KIR Taksi Online, Kemenhub Akan Gandeng ATPM

Setiap mobil yang bermitra dengan perusahaan aplikasi transportasi, wajib melewati uji KIR, walaupun mobil tersebut baru.


Kemenhub Terbitkan Aturan Perusahaan Aplikasi Transportasi  

22 April 2016

Plt. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Sugiharjo (tengah) bersama Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Adriansyah, Ketua DPP Organda Adrianto (kanan), Legal Manager Grab Indonesia Teddy, Antono (dua kiri) dan Komisaris Uber Indonesia Donny Sutadi (kiri) bergandeng tangan usai menggelar pertemuan tertutup membahas eksistensi angkutan umum berbasis layanan online di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, 23 Maret 2016. TEMPO/Imam Sukamto
Kemenhub Terbitkan Aturan Perusahaan Aplikasi Transportasi  

Kementerian Perhubungan hari ini menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek.


Grab dan Uber Akan Bertemu Kementerian Komunikasi  

15 Maret 2016

Pengemudi melintasi deretan mobil taksi yang diparkir di kawasan Monumen Nasional saat terjadi unjuk rasa ribuan pekerja transportasi darat di depan Istana Negeara, Jakarta, 14 Maret 2016. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Grab dan Uber Akan Bertemu Kementerian Komunikasi  

Pertemuan akan membahas legalitas Uber dan Grab Car yang masih diperdebatkan.