"

Administrator @TrioMacan2000 Divonis 5 Tahun Bui

(dari kiri) Terdakwa Raden Nuh, Edy Syahputra dan Hari Koes Hardjono, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 23 Maret 2015. Para administrator akun @TrioMacan2000 tersebut jalani sidang pembacaan dakwaan dalam kasus pemerasan terhadap Abdul Satar, sebesar Rp 358 juta. Tempo/Dian Triyuli Handoko
(dari kiri) Terdakwa Raden Nuh, Edy Syahputra dan Hari Koes Hardjono, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 23 Maret 2015. Para administrator akun @TrioMacan2000 tersebut jalani sidang pembacaan dakwaan dalam kasus pemerasan terhadap Abdul Satar, sebesar Rp 358 juta. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.COJakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan vonis terhadap tiga administrator akun @TrioMacan2000 terkait dengan kasus pemerasan yang dilakukan kepada Abdul Satar, bos PT Tower Bersama Group, Rabu, 15 Juli 2015. Sidang yang dipimpin hakim ketua Suyadi ini memutus bersalah ketiga terdakwa.

"Ketiga terdakwa ditetapkan bersalah atas tindak pemerasan yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata hakim Made Sutisna ketika dihubungi, Rabu, 15 Juli 2015. Ia mengatakan ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pemerasan dengan mengirimkan informasi atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Putusan tersebut ditetapkan berdasarkan Pasal 45 ayat 1 (3) jo Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 11 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Made menyampaikan bahwa terdakwa Harry Koeshardjono dan Raden Nuh divonis bersalah dengan hukuman penjara 5 tahun. Sedangkan terdakwa Edi Syahputra ditetapkan bersalah dengan hukuman penjara 4 tahun.

Ketiganya didakwa atas tindak pemerasan yang dilakukan pada Agustus 2014. Melalui akun Twitter @denjaka dan @berantas3, ketiganya disangkakan mem-posting berita-berita negatif mengenai Abdul Satar dan perusahaan tempatnya bekerja, yang kemudian berlanjut dengan permintaan sejumlah uang untuk menghapus isi berita yang diunggah pada akun tersebut.

Meski telah menerima sejumlah uang sesuai permintaan, berita negatif tersebut tidak juga dihapus. Bahkan salah satu terdakwa bernama Harry Koes meminta kepada korban, Abdul Satar, sejumlah uang tambahan untuk melakukan penghapusan terhadap akun @denjaka dan @berantas3.

Kuasa hukum terdakwa Raden Nuh dan Edi Syahputra, Junaidi, mengatakan pihaknya merasa keberatan atas putusan yang ditetapkan oleh hakim. Ia menyatakan akan melakukan banding atas putusan yang ditetapkan pada persidangan Rabu, 15 Juli 2015, itu.

"Kami akan sampaikan permohonan banding dalam kurun waktu tujuh hari," tutur Junaidi. Ia menilai putusan yang ditetapkan hakim tidak sesuai dengan nilai-nilai keadilan.

MAYA NAWANGWULAN








Kapolres Metro Tangerang Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR, Laporkan ke Call Center

17 menit lalu

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Kapolres Metro Tangerang Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR, Laporkan ke Call Center

Kapolres mengatakan, ormas meminta sumbangan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas.


Polres Tangsel Minta Masyarakat Lapor Jika Ormas Minta THR secara Paksa

7 jam lalu

Ilustrasi premanisme. Freepik.com
Polres Tangsel Minta Masyarakat Lapor Jika Ormas Minta THR secara Paksa

Polres Tangsel mengatakan, kalau ada anggota ormas meminta sumbangan THR secara paksa itu merupakan tindakan premanisme.


3 Polisi Gadungan Ditangkap, Incar Calon Pekerja Migran di Bandara Soekarno-Hatta

8 hari lalu

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
3 Polisi Gadungan Ditangkap, Incar Calon Pekerja Migran di Bandara Soekarno-Hatta

Polres Bandara Soekarno-Hatta meringkus tiga polisi gadungan yang memeras calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)


Kasasi Kasus Pemerasan Ditolak, Eks Pejabat Bea Cukai Tetap Dihukum 3,5 Tahun Penjara

27 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa, 25 Oktober 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kasasi Kasus Pemerasan Ditolak, Eks Pejabat Bea Cukai Tetap Dihukum 3,5 Tahun Penjara

MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kabid Pelayanan dan Fasilitas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Qurnia Ahmad Bukhari dalam kasus pemerasan


Bripka Madih Laporkan Kabid Humas Polda Metro Jaya dan 2 Penyidik ke Bareskrim

37 hari lalu

Bripka Madih mendatangi Balai Wartawan untuk meminta pengawalan pemberitaan terkait kasus sengketa tanah, di Polda Metro Jaya, Jakarta. Kamis, 9 Februari 2023. Madih dan 10 kuasa hukum mendatangi Polda Metro jaya untuk memperjelas kasus sengketa tanah miliknya yg pernah di laporkan pada tahun 2011 hingga sekarang blum ada kepastian, dia juga mengaku sempat diperas oleh anggota Polisi berinisial TG yang saat ini sudah purnatugas. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bripka Madih Laporkan Kabid Humas Polda Metro Jaya dan 2 Penyidik ke Bareskrim

Kuasa hukum Bripka Madih menyebut kliennya juga menjadi korban pengeroyokan atau penganiayaan atas laporan penyerobotan tanah pada 2011.


Bripka Madih Dilaporkan Teror Warga Jatiwarna Bekasi, Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Diusut

46 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers kasus Bripka Madih di Gedung Dikreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu, 5 Februari 2023. Tempo/Desty Luthfiani
Bripka Madih Dilaporkan Teror Warga Jatiwarna Bekasi, Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Diusut

Polisi akan meneriksa apakah pelapor punya legal standing atau alas hak untuk menuntut Bripka Madih.


Dikonfrontir, Bripka Madih Peluk dan Minta Maaf pada Penyidik yang Disebut Lakukan Pemerasan

47 hari lalu

Anggota Provos Polisi Sektor Jatinegara Bripka Madih datangi Polda Metro Jaya didampingi istri, adik dan pria paruh baya pendukungnya, Martono Sufaat. Tempo/Desty Luthfiani
Dikonfrontir, Bripka Madih Peluk dan Minta Maaf pada Penyidik yang Disebut Lakukan Pemerasan

Konfrontasi ini juga membahas soal laporan dari orang tua Bripka Madih atas dugaan penyerobotan tanah pada 2011.


Mengaku Diperas Sesama Polisi, Bripka Madih Kini Dilaporkan Warga Jatiwarna Bekasi ke Polda Metro

48 hari lalu

Anggota Provos Polisi Sektor Jatinegara Bripka Madih datangi Polda Metro Jaya didampingi istri, adik dan pria paruh baya pendukungnya, Martono Sufaat. Tempo/Desty Luthfiani
Mengaku Diperas Sesama Polisi, Bripka Madih Kini Dilaporkan Warga Jatiwarna Bekasi ke Polda Metro

Sejumlah warga Jatiwarna Bekasi, RT 04 RW 03 melaporkan Bripka Madih ke Polda Metro atas tindakannya memasang patok dan pelang di tanah mereka.


Kasus Bripka Madih: Perkara Berbelit Berujung Duit, Ini Ancaman Pidana Pemerasan

48 hari lalu

Ilustrasi Pemerasan. shutterstock.com
Kasus Bripka Madih: Perkara Berbelit Berujung Duit, Ini Ancaman Pidana Pemerasan

Kasus Bripka Madih diduga adalah tindak pemerasan. Ini ancaman pidana pemerasan menurut KUHP.


Video Viral Polisi Ngaku Diperas Polisi, Begini Tanggapan Polda Metro Jaya

48 hari lalu

Ilustrasi Viral atau Video Viral. shutterstock.com
Video Viral Polisi Ngaku Diperas Polisi, Begini Tanggapan Polda Metro Jaya

Seorang anggota Provost Polsek Jatinegara dalam video viral mengaku diperas saat melaporkan kasus penyerobotan tanah orang tuanya.