"

Pembunuh Ade Sara Dihukum Seumur Hidup, Ini Kata Keluarganya

Editor

Febriyan

Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, Assyifa Ramadhani (dipeluk) jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 9 Desember 2014. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, Assyifa Ramadhani (dipeluk) jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 9 Desember 2014. TEMPO/M IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum terkait dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Ade Sara Angelina Suroto. Namun, pihak keluarga Ade Sara belum mendapat informasi tersebut.

Ayah Ade Sara, Suroto mengatakan dia belum dapat informasi tersebut secara resmi, baik dari MA atau JPU. "Saya baru tahu dari teman-teman media," kata dia, Kamis, 23 Juli 2015.

Terkait dengan putusan itu sendiri, Suroto mengaku sudah memasrahkannya kepada proses hukum. Dia pun tak bisa memberi tanggapan apakah putusan itu pantas atau tidak untuk kedua pembunuh anaknya. "Sejak vonis dijatuhkan bulan Desember 2014, kami sudah serahkan kasus ini ke JPU," katanya. "Tetap saja anak saya tak kembali."

Suroto mengatakan akan segera mengkonfirmasi kabar tersebut kepada JPU. Apalagi dia pun tak mengetahui ketika JPU mengajukan kasasi ke MA. "Saya akan pastikan soal ini. Sebab, kami sudah tak komunikasi sejak vonis," ujarnya.

JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengajukan kasasi ke MA terkait dengan vonis majelis hakim terhadap sepasang kekasih pembunuh Ade Sara, Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani. Pada vonis itu, majelis hakim memutuskan sejoli itu bersalah dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara. Namun, JPU tak menerima itu dan mengajukan kasasi agar hukuman pada mereka sesuai tuntutan, yaitu seumur hidup. Akhirnya, pada 9 Juli 2015, MA mengabulkan kasasi JPU itu.

Majelis hakim MA yang terdiri dari Dudu D. Machmudin, Margono, dan Andi Abu Ayyub Saleh mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap tervonis Hafidt dengan nomor registrasi 793 K/PID/2015. Untuk Assyifa berdasarkan putusan dengan nomor registrasi 791 K/PID/2015.

NINIS CHAIRUNNISA








Pelaku Mutilasi di Wisma Kaliurang Ingin Minta Maaf ke Keluarga Korban

1 hari lalu

Heru Prastiyo, 24, warga Temanggung Jawa Tengah tersangka pelaku mutilasi perempuan A asal Kota Yogyakarta di wisma Kaliurang Sleman berhasil ditangkap Polda DIY, Rabu (22/3). Tempo/Pribadi Wicaksono
Pelaku Mutilasi di Wisma Kaliurang Ingin Minta Maaf ke Keluarga Korban

Heru Prastiyo, pelaku pembunuhan disertai mutilasi perempuan di wisma Jalan Kaliurang, Yogyakarta mengaku menyesal usai ditangkap polisi.


Kronologi dan Motif Pelaku Mutilasi Kaliurang, Terlilit Hutang Pinjaman Online Rp 8 juta

1 hari lalu

Heru Prastiyo, 24, warga Temanggung Jawa Tengah tersangka pelaku mutilasi perempuan A asal Kota Yogyakarta di wisma Kaliurang Sleman berhasil ditangkap Polda DIY, Rabu (22/3). Tempo/Pribadi Wicaksono
Kronologi dan Motif Pelaku Mutilasi Kaliurang, Terlilit Hutang Pinjaman Online Rp 8 juta

Pelaku mutilasi Kaliurang berhasil ditangkap polisi. Pelaku mengaku nekat karena terlilit hutang pinjaman online Rp 8 juta.


Begini Isi Surat Pelaku Mutilasi Kaliurang, Mohon Maaf Atas Segala Kebohongan

1 hari lalu

Surat yang dibuat pelaku mutilasi di wisma Kaliurang Sleman sebelum tertangkap. Tempo/Pribadi Wicaksono
Begini Isi Surat Pelaku Mutilasi Kaliurang, Mohon Maaf Atas Segala Kebohongan

Pelaku mutilasi Kaliurang sempat menulis surat sebelum ditangkap polisi. Dia meminta maaf atas segala kebohohan yang telah diperbuatnya.


Surat Pengakuan Pelaku Mutilasi Kaliurang, Singgung soal Gengsi dan Akhirat

1 hari lalu

Surat yang dibuat pelaku mutilasi di wisma Kaliurang Sleman sebelum tertangkap. Tempo/Pribadi Wicaksono
Surat Pengakuan Pelaku Mutilasi Kaliurang, Singgung soal Gengsi dan Akhirat

Pelaku mutilasi Kaliurang terjerat pinjaman online di tiga aplikasi berbeda. Membunuh untuk menguasai harta korban.


Pelaku Mutilasi di Wisma Kaliurang, dari Jemput Korban hingga Tulis Surat

1 hari lalu

Heru Prastiyo, 24, warga Temanggung Jawa Tengah tersangka pelaku mutilasi perempuan A asal Kota Yogyakarta di wisma Kaliurang Sleman berhasil ditangkap Polda DIY, Rabu (22/3). Tempo/Pribadi Wicaksono
Pelaku Mutilasi di Wisma Kaliurang, dari Jemput Korban hingga Tulis Surat

Korban membunuh untuk menguasai harta korban. Mutilasi dilakukan untuk menghilangkan jejak aksinya.


Korban Mutilasi di Sleman Banyak Alami Kekerasan Benda Tumpul dan Tajam

1 hari lalu

Ilustrasi mayat. AFP/CHARLES ONIANS
Korban Mutilasi di Sleman Banyak Alami Kekerasan Benda Tumpul dan Tajam

Pelaku mutilasi itu merampok harta korban untuk melunasi utang pinjaman onlinenya senilai Rp 8 juta.


Polisi Ungkap Motif dan Kronologi Pelaku Mutilasi di Wisma Kaliurang Sleman

1 hari lalu

Ilustrasi tewas/meninggal/mayat. Shutterstock
Polisi Ungkap Motif dan Kronologi Pelaku Mutilasi di Wisma Kaliurang Sleman

Namun, karena pekerjaan mutilasi itu membutuhkan waktu lama, tersangka berubah pikiran.


Presiden Rusia Vladimir Putin Dituduh Lakukan Kejahatan Perang, Ini Defenisi Konvensi Jenewa

2 hari lalu

Presiden Rusia Vladimir Putin.  Sputnik/Gavriil Grigorov/Pool via REUTERS
Presiden Rusia Vladimir Putin Dituduh Lakukan Kejahatan Perang, Ini Defenisi Konvensi Jenewa

Presiden Rusia Vladimir Putin dituduh melakukan kejahatan perang. Apa defenisinya merujuk Konvensi Jenewa?


Berawal dari Kecurigaan, Begini Kronologi Temuan Perempuan Korban Mutilasi di Wisma Kaliurang

2 hari lalu

Ilustrasi mutilasi
Berawal dari Kecurigaan, Begini Kronologi Temuan Perempuan Korban Mutilasi di Wisma Kaliurang

Penemuan perempuan korban mutilasi di Wisma Kaliurang berawal dari kecurigaan penjaga wisma.


DPR Cabut Status Gazalba Saleh Sebagai Hakim Agung

2 hari lalu

Tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 Desember 2022. Gazalba Saleh diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan kasasi tindak pidana pemalsuan akta dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Intidana. TEMPO/Imam Sukamto
DPR Cabut Status Gazalba Saleh Sebagai Hakim Agung

DPR mencabut statu Gazalba Saleh sebagai Hakim Agung dan meminta Presiden Jokowi untuk segera memberhentikannya.