TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Ade Sara Angelina Suroto. Hukuman para terpidana, yakni Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani, yang semula hanya 20 tahun ditambah menjadi seumur hidup.
Terkait dengan hal tersebut, pengacara Hafitd, Hendrayanto, mengatakan belum memutuskan akan mengambil langkah hukum apa. "Kami bisa saja mengajukan PK (peninjauan kembali), tapi kami belum memutuskan," ucapnya, Kamis, 23 Juli 2015.
Hendrayanto berujar, sejak semula, pihaknya tidak mengajukan banding terhadap vonis 20 tahun yang diterima kliennya pada Desember 2014. Sebab, menurut dia, hukuman itu dinilai sudah cukup bagi Hafitd. "Namun jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi," tuturnya.
Di Pengadilan Tinggi Jakarta, hakim memutuskan hukuman sejoli Hafitd dan Assyifa tetap 20 tahun penjara. Setelah itu, sekitar Mei 2015, JPU mengajukan kasasi ke MA. Pada 9 Juli 2015, MA mengeluarkan keputusan bahwa permohonan kasasi JPU dikabulkan.
Dengan itu, hukuman sejoli tersebut berubah menjadi seumur hidup atau sesuai dengan tuntutan JPU. Sebelumnya, mereka telah dianggap bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Ade Sara pada Maret 2014.
Baca Juga:
Terkait dengan putusan ini pun, keluarga Ade Sara belum menerima informasi yang resmi, baik dari MA mapun JPU. Mereka mengetahui putusan ini dari media. "Saya akan konfirmasi hal ini ke JPU," kata Suroto, ayah Ade Sara.
Saat ditanya soal pantaskah hukuman seumur hidup bagi pembunuh putri satu-satunya itu, Suroto mengaku sulit menjawabnya. "Saya sulit menjawab itu. Juga soal adil atau tidak putusan itu. Tetap saja, putri saya tak akan kembali," ujarnya. Sejak vonis diberikan kepada pelaku, Suroto dan keluarga mengaku sudah menyerahkan semua proses hukum selanjutnya kepada JPU.
NINIS CHAIRUNNISA