TEMPO.CO, Bogor - Sebanyak 110.000 pendatang yang sudah lama menetap di Kabupaten Bogor ternyata belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) atau identitas kependudukan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bogor. Padahal mereka sudah tinggal di Bogor antara 10-15 tahun.
"Warga pendatang ini sudah lama menetap, tapi sampai sekarang belum memiliki KTP asli Kabupaten Bogor," kata Kepala Subbagian Program dan Laporan (Kasubag Prolap) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor, Trini, Minggu, 26 Juli 2015.
Pemerintah telah mengimbau mereka untuk mengurus administrasi kependudukan karena warga tidak memiliki KTP yang sesuai dengan tempatnya tinggal saat ini. "Mereka sudah menetap 10-15 tahun dan tersebar di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor," Trini menjelaskan. "Sensus penduduk akan dilakukan mulai Agustus 2015."
Terkait warga pendatang usai mudik Lebaran, Dinas Kependudukan tidak terlalu khawatir karena pendatang yang tinggal di Bogor jumlahnya sedikit. Berbeda dengan warga pendatang yang membanjiri Jakarta, yakni mencapai 70 ribu orang.
"Setiap usai Lebaran, warga pendatang yang tinggal di Bogor tidak terlalu tinggi," Trini menceritakan. "Tidak lebih dari lima orang pendatang baru yang tinggal di kecamatan strategis."
Hasil pendataan selama ini, Trini mengatakan, jumlah pendatang baru di wilayah strategis seperti kecamatan Cileungsi, Cibinong, Klapanunggal, dan Citeureup relatif sedikit.
ARIHTA U. SURBAKTI