TEMPO.CO, Jakarta - Setelah menunggu hampir delapan jam, sidang sopir Outlander maut, Christopher, ditunda hingga 5 Agustus 2015. Sebab terdakwa tak menghadiri persidangan yang semestinya berlangsung pada Kamis, 30 Juli 2015, pukul 09.00.
"Dia sakit. Maagnya kambuh karena lama menunggu persidangan dimulai," kata salah satu kuasa hukumnya, Yanti, sambil berjalan cepat menuju kendaraannya, Kamis, 30 Juli 2015.
Saat ditanya ketua majelis hakim Made Sutrisna di dalam ruang sidang, ia mengatakan hal senada. Menurut Yanti, Christopher tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 09.00. Ia menunggu sidang dimulai hingga pukul 14.00.
Setelah itu, kata Yanti, Christopher mengaku sakit. "Ya, dia stres juga, nunggu lama sekali," kata Yanti. Setelah itu, Christopher pulang ke rumah.
Made lantas mengambil keputusan sidang ditunda hingga 5 Agustus 2015 atau terhitung enam hari dari hari ini. "Dengan catatan persidangan nanti, jam 09.00 sudah mulai, semua yang berkepentingan harus sudah hadir," kata Made di ruang sidang.
Insiden kecelakaan yang melibatkan Christopher ini dikenal sebagai peristiwa tabrakan maut Pondok Indah. Kecelakaan itu terjadi di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 20 Januari 2015.
Christopher kehilangan kendali saat mengemudikan Outlander milik temannya. Ia menabrak sejumlah kendaraan, sehingga mengakibatkan empat korban meninggal dunia. Tidak hanya itu, ia diduga mengendalikan mobil tersebut dalam keadaan dipengaruhi narkoba.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Christopher dengan Pasal 310 dan 311 Undang-Undang Lalu lintas dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dalam eksepsinya, Christopher menyampaikan bantahan yang menyebutkan dakwaan jaksa tersebut tidak benar. Agenda sidang hari ini yakni pembacaan tuntutan jaksa.
DINI PRAMITA