Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi yang Salah Tangkap Tukang Ojek Bisa Dijerat Pasal Ini  

image-gnews
Ilustrasi. azpenalreform.a
Ilustrasi. azpenalreform.a
Iklan

TEMPO.COJakarta - Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana Bonaparta, menyarankan Dedi bin Mugeni, 34 tahun, korban kasus salah tangkap, agar memiliki bukti kuat sebelum melaporkan polisi ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya. "Harus punya bukti di bagian mana polisi salah tangkap," kata Ganjar saat dihubungi Tempo, Sabtu, 1 Agustus 2015.

Sebab, Ganjar menjelaskan, dalam kasus ini, Dedi akan memperkarakan polisi ke polisi. Jika bukti tak kuat, Dedi harus legawa. "Inilah hukum kita," ujarnya.

Ganjar menuturkan, jika Dedi memiliki dasar bukti yang kuat, polisi yang menangkapnya bisa dijerat dengan pasal penculikan. "Kalau benar, berarti bukan penangkapan, tapi penculikan," kata Ganjar.

Adapun Pengadilan Tinggi Jakarta membebaskan Dedi dari tuduhan pembunuhan sopir angkot di Jakarta Timur, Kamis, 30 Juli 2015, setelah menjalani masa tahanan sepuluh bulan. Dedi ditangkap oleh polisi pada 25 September 2014.

"Tuduhan pembunuhan itu tidak betul. Dia tidak ada di lokasi saat kejadian," kata pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Romy Leo Rinaldo, yang terus mendampingi Dedi, Jumat, 31 Agustus 2015.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Romy berujar, Dedi sedang berada di rumah saat pembunuhan tersebut berlangsung. Ia menuturkan ada empat saksi yang meringankan dakwaan. Menurut dia, kejadian salah tangkap ini bukan yang pertama dalam kurun tiga tahun terakhir. "Ada empat kejadian salah tangkap," katanya.

Pria yang berprofesi sebagai tukang ojek ini ditangkap polisi dengan tuduhan membunuh seorang sopir angkot pada 18 September 2014. Ia ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Timur sampai berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dedi divonis 2 tahun penjara oleh PN Jakarta Timur dan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang. Setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, Dedi dinyatakan tak bersalah.

ERWAN HERMAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ghatan Saleh Ditetapkan Tersangka Kasus Percobaan Pembunuhan dan Kepemilikan Senjata Api

27 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly ditemui di Polres Metro Jakarta Timur usai gelar perkara penetapan tersangka Ghatan Saleh di kasus percobaan pembunuhan. Tempo/Novali Panji
Ghatan Saleh Ditetapkan Tersangka Kasus Percobaan Pembunuhan dan Kepemilikan Senjata Api

Penyidik Polres Metro Jakarta Timur juga bakal menggeledah kediaman tersangka Ghatan Saleh untuk mencari alat bukti lain soal kepemilikan senjata api.


Polisi Ungkap Motif Ghatan Saleh Terduga Pelaku Penembakan ke Temannya karena Saling Ejek

28 hari lalu

Ghatan Saleh. Youtube.com
Polisi Ungkap Motif Ghatan Saleh Terduga Pelaku Penembakan ke Temannya karena Saling Ejek

Dari hasil pemeriksaan, Nicolas menyebut Ghatan Saleh merasa kecewa terhadap korban karena ejekan itu.


Mantan Suami Artis Diduga Terlibat Penembakan di Jatinegara, Polisi Sebut Pelaku Mangkir 2 Kali Pemeriksaan

30 hari lalu

Ilustrasi penembakan. annahar.com
Mantan Suami Artis Diduga Terlibat Penembakan di Jatinegara, Polisi Sebut Pelaku Mangkir 2 Kali Pemeriksaan

Mantan suami artis diduga terlibat penembakan di Jakarta Timur. Polisi telah memanggil pelaku, tetapi tidak hadir.


Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

33 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Novali Panji
Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

Nicolas menjelaskan penyelenggara acara itu telah meminta izin keramaian kepada Polsek Cipayung terkait kegiatan peringatan Isra Miraj di TMII.


Kapolres Metro Jaktim Bagikan 300 Paket Makan Gratis Kepada Warga Permukiman Kumuh di Pasar Rebo

33 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat memberikan makanan kepada salah satu anak di permukiman kumuh Jalan TB Simatupang RT 010/RW 01 Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur, Kamis 22 Februari 2024. ANTARA/HO-Humas Polrestro Jaktim
Kapolres Metro Jaktim Bagikan 300 Paket Makan Gratis Kepada Warga Permukiman Kumuh di Pasar Rebo

Kapolres Metro Jakarta Timur membagikan 300 paket makan gratis kepada warga permukiman kumuh di Pasar Rebo.


Kasus Polisi Salah Tangkap Pasangan Suami Istri di Cileungsi Viral, Kapolres Bogor Copot Anggotanya

44 hari lalu

Ilustrasi Borgol. mentalfloss.com
Kasus Polisi Salah Tangkap Pasangan Suami Istri di Cileungsi Viral, Kapolres Bogor Copot Anggotanya

Kapolres Bogor minta maaf atas kasus salah tangkap terhadap pasangan suami istri penjual keripik yang sedang isi bensin di SPBU.


3 dari 10 Promotor Judi Online Ditangkap di Pesawat, Polisi: Lima Menit Terlambat, Mungkin Lolos

49 hari lalu

Ilustrasi judi online.
3 dari 10 Promotor Judi Online Ditangkap di Pesawat, Polisi: Lima Menit Terlambat, Mungkin Lolos

Modus 10 promotor judi online ini adalah memposting permainan yang ada taruhannya di grup Facebook untuk menarik minat calon pemain.


Polres Jakarta Timur Tangkap 10 Promotor Judi Online Jaringan Internasional, Tinggal di Satu Tempat Kos di Matraman

49 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Novali Panji
Polres Jakarta Timur Tangkap 10 Promotor Judi Online Jaringan Internasional, Tinggal di Satu Tempat Kos di Matraman

Para promotor judi online ini bertugas mencari calon pemain dengan memposting permainan yang ada taruhannya di grup Facebook.


Peserta Tawuran di Pasar Rebo Tangannya Putus, Polisi: Dari Saling Ejek, Siapa yang Paling Jagoan

57 hari lalu

Dua bilah celurit ukuran 1,5 meter dan 1,2 meter yang disita dari AM (17 tahun) dan AP (16 tahun), anak yang berhadapan dengan hukum karena tawuran di Flyover Pasar Rebo, Minggu, 28 Januari 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Peserta Tawuran di Pasar Rebo Tangannya Putus, Polisi: Dari Saling Ejek, Siapa yang Paling Jagoan

Polisi mengatakan tawuran di Pasar Rebo Jakarta Timur jadi arena aktualisasi diri para pelajar. Saling ejek dan saling adu siapa yang paling jagoan.


Polisi Tangkap Pelaku Tawuran di Pasar Rebo yang Sebabkan Pergelangan Tangan Pelajar Putus

59 hari lalu

Ilustrasi tawuran pelajar. Dok. TEMPO/Dasril Roszandi;
Polisi Tangkap Pelaku Tawuran di Pasar Rebo yang Sebabkan Pergelangan Tangan Pelajar Putus

Polisi telah menangkap empat pelaku tawuran yang menyebabkan pergelangan tangan salah satu korban pelajar putus.