TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Romy Leo Rinaldo, mengatakan keluarga Dedi bin Mugeni, 34 tahun, berencana menggugat balik Kepolisian Resor Metro Jakarta. Gugatan itu terkait dengan kasus salah tangkap Dedi yang menyebabkan dia dipenjara selama sepuluh bulan dari vonis dua tahun penjara.
Romy mengaku sedang membuat tim untuk pengajuan gugatan itu. "Pekan depan baru ada keputusan kapan gugatan itu diajukan," kata dia ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 1 Agustus 2015.
Pengadilan Tinggi membebaskan Dedi yang sebelumnya dinyatakan sebagai terdakwa pembunuhan sopir angkot di Jakarta Timur pada Kamis, 30 Juli 2015. Dedi ditangkap oleh polisi pada 25 September 2014 atas tuduhan pembunuhan yang berlangsung 18 September 2014. Diduga terjadi kesalahan penangkapan dalam kasus pembunuhan tersebut.
Dedi adalah tukang ojek yang biasa mangkal di dekat Pusat Grosir Cililitan. Dedi ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Timur sampai berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dedi divonis dua tahun penjara oleh PN Jakarta Timur dan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang. Setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, Dedi dinyatakan tak bersalah.
Romy mengatakan Dedi sedang berada di rumah saat pembunuhan tersebut berlangsung. Ia mengatakan ada empat saksi yang meringankan dakwaan. Menurut dia, kejadian salah tangkap ini bukan yang pertama dalam kurun tiga tahun terakhir. "Ada empat kejadian salah tangkap," kata dia.
Istri Dedi, Nurohmah, mengatakan keluarga menyerahkan ihwal gugatan balik ke pengacara. "Tanyakan ke pengacara kami," katanya.
HUSSEIN ABRI YUSUF