TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala SMA Negeri 3 Jakarta, Retno Listyarti, menggugat Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ia keberatan atas terbitnya Surat Keputusan Kepala Dinas DKI Jakarta Nomor 355 Tahun 2015 yang isinya tentang pemberhentian dirinya dari jabatan kepala sekolah.
Gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta. Alasan Retno, surat tersebut tidak memiliki dasar hukum. "Ini upaya terakhir saya, karena surat keberatan yang saya ajukan ke Gubernur DKI Jakarta dan kepala dinas tidak dihiraukan," kata dia di kantor PTUN Jakarta Timur, Selasa, 4 Agustus 2015.
Menurut Retno, landasan hukum yang dianggap tak ada, yaitu dalam surat yang ditandatangi Kepala Dinas Pendidikan DKI Arie Budhiman tidak mencantumkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Retno berharap, dengan gugatan ini juga sebagai upaya menghilangkan diskriminasi dan kesewenangan atasan terhadap guru yang kritis. "Banyak guru kritis lain yang tertekan," ujarnya. Retno yang juga menjadi Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia kerap melontarkan kritikan terhadap sistem pendidikan di Tanah Air.
Retno diberhentikan sebagai Kepala SMA Negeri 3 karena meninggalkan sekolah saat ujian nasional berlangsung. Ia dianggap lebih mementingkan organisasi Federasi Serikat Guru Indonesia. Saat ujian berlangsung, Retno meninggalkan sekolahnya untuk datang ke studio sebuah televisi swasta.
Ia diwancarai sebagai guru sekaligus selaku Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru. Kuasa hukum Retno dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Muhammad Isnur, menilai Arie Budhiman tidak cermat memakai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS untuk memberhentikan Retno.
Dalam peraturan itu, kata dia, Retno seharusnya hanya diberikan hukuman ringan. Yaitu berupa teguran lisan atau tertulis dari atasan jika seorang PNS tidak masuk selama lima hari berturut-turut. "Apalagi Retno hanya keluar sekolah satu jam," katanya. "Kepala Dinas DKI terlalu lebay."
Untuk itu, ucap Isnur, jika pengadilan mengabulkan gugatan, pemerintah DKI harus mencabut surat keputusan Retno. "Secara hukum, dia harus kembali jadi Kepala SMA Negeri 3."
HUSSEIN ABRI YUSUF