Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dipecat Ahok, 9 Alasan Retno Listyarti Gugat Pencopotannya

Editor

Febriyan

image-gnews
Forum Masyarakat Guru Jakarta, Retno Listyarti (kiri) , orangtua Murid, dan Peneliti ICW, Febri Hendri (kanan) , memberi tanggapan terhadap kisruh pendaftaran  siswa SMA online, di Jakarta (5/7).FOTO: ANTARA/Ujang Zaelani
Forum Masyarakat Guru Jakarta, Retno Listyarti (kiri) , orangtua Murid, dan Peneliti ICW, Febri Hendri (kanan) , memberi tanggapan terhadap kisruh pendaftaran siswa SMA online, di Jakarta (5/7).FOTO: ANTARA/Ujang Zaelani
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Retno Listyarti, Muhammad Isnur, mengatakan sejak surat keputusan pemberhentian Retno sebagai mantan Kepala SMA Negeri 3 Jakarta dikeluarkan pada 7 Mei 2015, pihaknya sudah mengupayakan pelbagai hal untuk membatalkan surat itu. "Kami ajukan surat keberatan ke Gubernur DKI Jakarta, Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, dan Ombudsman, tapi tidak ada tanggapan," kata dia di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Selasa, 4 Agustus 2015.

Karena tidak mendapat tanggapan kata dia, setidaknya ada sembilan dasar yang menjadi alasan pengajuan gugatan Surat Keputusan Nomor 355 Tahun 2015. Pertama, gugatan merupakan upaya hukum terakhir karena surat keberatan tidak ditanggapi. Kedua, gugatan ini dilakukan untuk menghilangkan praktek diskriminatif dan kesewenang-wenangan atasan kepada guru yang kritis di lingkungan DKI Jakarta. "Mereka mengkritisi kebijakan pendidikan," kata Isnur.

Surat pemberhentian Retno, kata Isnur, tidak memiliki dasar hukum yang seharusnya menggunakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. "Tetapi mereka memakai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," ujarnya. Menurut Isnur, Arie Budhiman berlebihan mengeluarkan surat pemberhentian dengan menggunakan dasar peraturan dengan disiplin pegawai negeri sipil.

Pasalnya, Retno hanya meninggalkan sekolah selama satu jam. Peraturan itu menyebutkan pegawai negeri hanya dapat teguran lisan ketika tak masuk lima hari berturut-turut. Di dalam surat itu juga banyak kejanggalan. Surat keputusan mengatur pemberhentian dan pemindahan Retno, tapi tak ada satu pokok pembahasan yang menyebutkan sekolah tujuan Retno setelah diberhentikan sebagai kepala sekolah. "Hanya membahas pencabutan mandat dan revisi tunjangan."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Isnur pun mengecam langkah Arie mengeluarkan surat. Dia berpendapat kepala dinas tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan surat keputusan. "Untuk kepala sekolah, surat harus dikeluarkan oleh Ahok," katanya. Selain itu, kata Isnur, Arie juga melanggar hak konstitusional Retno. Sebab salah satu pertimbangan Arie memberhentikan Retno sebagai kepala sekolah karena kliennya tersebut aktf di Federasi Serikat Guru Indonesia.

Sebelumnya, Retno diberhentikan sebagai Kepala SMA Negeri 3 pada 7 Mei 2015. Surat tersebut mencabut mandat Retno sekaligus memindahkannya sebagai guru di SMA Negeri 13. Alasan pemberhentian karena Retno meninggalkan sekolah saat ujian nasional berlangsung dan menganggap lebih mementingkan Federasi Serikat Guru Indonesia tempat Retno menduduki jabatan sekretaris jenderal.

HUSSEIN ABRI YUSUF

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

23 hari lalu

Ilustrasi kereta MRT (Mass Rapid Transit) di Jakarta, Indonesia.
Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?


Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

42 hari lalu

Petugas mengamati mesin pengolah sampah di TPS3R Ciracas setelah diresmikan Pj Gubernur Heru Budi Hartono di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 26 Januari 2024. Pada 2023, Pemprov DKI Jakarta telah membangun tujuh titik TPS3R dengan fasilitas mesin pengolah sampah yang diharapkan dapat menurunkan jumlah volume sampah di TPA Bantar Gebang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.


FSGI: Ada 5 Kasus Siswa Jatuh dari Gedung Sekolah Sepanjang 2023, 4 Orang Meninggal

14 Oktober 2023

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia Retno Listyarti menyampaikan keterangan perihal pemecatan 116 guru Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu di LBH Jakarta, Ahad, 5 Februari 2017. TEMPO/Danang F
FSGI: Ada 5 Kasus Siswa Jatuh dari Gedung Sekolah Sepanjang 2023, 4 Orang Meninggal

Federasi Serikat Guru Indonesia mencatat ada lima kejadian siswa jatuh dari gedung sekolah sepanjang 2023


Kasus Kekerasan di Sekolah Terjadi Lagi, Guru Celupkan Tangan Siswa ke Air Mendidih

6 Agustus 2023

Ilustrasi Kekerasan
Kasus Kekerasan di Sekolah Terjadi Lagi, Guru Celupkan Tangan Siswa ke Air Mendidih

Kasus kekerasan di sekolah terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Seorang guru disebut mencelupkan tangan siswanya ke air mendidih.


FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

3 Juni 2023

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam diskusi PR Pendidikan di Hari Anak di Jakarta, 20 Juli 2019. Tempo/Friski Riana
FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.


Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Direktur Hero Supermarket Hendy dan Deputi Kerawanan Pangan dan Gizi pada Badan Pangan Nasional Nyoto Nyoto Suwignyo dalam acara Launching Program Food Rescue bersama Hero Supermarket yang akan dilaksanakan di Hero Taman Alfa, Joglo, Jakarta Barat, pada Selasa, 21 Februari 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.


Kasus Siswi SMK Tewas Jatuh dari Lantai 4 Gedung Sekolah, FSGI Minta Sekolah Terbuka

31 Januari 2023

Federasi Serikat Guru Indonesia Retno Listyarti. Tempo/Tony hartawan
Kasus Siswi SMK Tewas Jatuh dari Lantai 4 Gedung Sekolah, FSGI Minta Sekolah Terbuka

FSGI mendorong Badan Akreditasi Nasional (BAN) DKI Jakarta mengevaluasi akreditasi sekolah usai kasus siswi SMK tewas terjatuh.


3 Kasus Kekerasan Anak Ditemukan di Sekolah Naungan Kemenag Pada Awal Tahun Ini

7 Januari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. shutterstock.com
3 Kasus Kekerasan Anak Ditemukan di Sekolah Naungan Kemenag Pada Awal Tahun Ini

Kementerian Agama diminta memperkuat pengawasan terhadap satuan lembaga pendidikan di bawahnya setelah 3 kasus kekerasan anak ditemukan awal tahun ini


Penculikan Anak oleh Iwan Sumarno, Retno Listyarti: Korban Perlu Dapat Terapi Mental

4 Januari 2023

Polres Metro Jakarta Pusat menjadikan pelaku penculikan anak di Gunung Sahari ke daftar Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penculikan Anak oleh Iwan Sumarno, Retno Listyarti: Korban Perlu Dapat Terapi Mental

Selain pemulihan kesehatan fisik, korban penculikan anak berhak mendapatkan pemulihan psikologi.


10 Tips Mencegah Penculikan Anak dari Federasi Serikat Guru Indonesia

4 Januari 2023

Ilustrasi Penculikan Anak. shutterstock.com
10 Tips Mencegah Penculikan Anak dari Federasi Serikat Guru Indonesia

MA, 6 tahun, menjadi korban penculikan anak di Jakarta Pusat. Simak bagaimana tips mencegah penculikan anak