TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Retno Listyarti, Muhammad Isnur, mengatakan sejak surat keputusan pemberhentian Retno sebagai mantan Kepala SMA Negeri 3 Jakarta dikeluarkan pada 7 Mei 2015, pihaknya sudah mengupayakan pelbagai hal untuk membatalkan surat itu. "Kami ajukan surat keberatan ke Gubernur DKI Jakarta, Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, dan Ombudsman, tapi tidak ada tanggapan," kata dia di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Selasa, 4 Agustus 2015.
Karena tidak mendapat tanggapan kata dia, setidaknya ada sembilan dasar yang menjadi alasan pengajuan gugatan Surat Keputusan Nomor 355 Tahun 2015. Pertama, gugatan merupakan upaya hukum terakhir karena surat keberatan tidak ditanggapi. Kedua, gugatan ini dilakukan untuk menghilangkan praktek diskriminatif dan kesewenang-wenangan atasan kepada guru yang kritis di lingkungan DKI Jakarta. "Mereka mengkritisi kebijakan pendidikan," kata Isnur.
Surat pemberhentian Retno, kata Isnur, tidak memiliki dasar hukum yang seharusnya menggunakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. "Tetapi mereka memakai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," ujarnya. Menurut Isnur, Arie Budhiman berlebihan mengeluarkan surat pemberhentian dengan menggunakan dasar peraturan dengan disiplin pegawai negeri sipil.
Pasalnya, Retno hanya meninggalkan sekolah selama satu jam. Peraturan itu menyebutkan pegawai negeri hanya dapat teguran lisan ketika tak masuk lima hari berturut-turut. Di dalam surat itu juga banyak kejanggalan. Surat keputusan mengatur pemberhentian dan pemindahan Retno, tapi tak ada satu pokok pembahasan yang menyebutkan sekolah tujuan Retno setelah diberhentikan sebagai kepala sekolah. "Hanya membahas pencabutan mandat dan revisi tunjangan."
Isnur pun mengecam langkah Arie mengeluarkan surat. Dia berpendapat kepala dinas tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan surat keputusan. "Untuk kepala sekolah, surat harus dikeluarkan oleh Ahok," katanya. Selain itu, kata Isnur, Arie juga melanggar hak konstitusional Retno. Sebab salah satu pertimbangan Arie memberhentikan Retno sebagai kepala sekolah karena kliennya tersebut aktf di Federasi Serikat Guru Indonesia.
Sebelumnya, Retno diberhentikan sebagai Kepala SMA Negeri 3 pada 7 Mei 2015. Surat tersebut mencabut mandat Retno sekaligus memindahkannya sebagai guru di SMA Negeri 13. Alasan pemberhentian karena Retno meninggalkan sekolah saat ujian nasional berlangsung dan menganggap lebih mementingkan Federasi Serikat Guru Indonesia tempat Retno menduduki jabatan sekretaris jenderal.
HUSSEIN ABRI YUSUF