Tito mengatakan, lembaganya akan memeriksa saksi lain yang dianggap mampu menguak motif pembunuhan. Jika dari hasil penyelidikan membuktikan bahwa Andi membunuh Rian secara spontan, dia akan dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan tanpa rencana. Namun sebaliknya, jika dia terbukti merencanakan pembunuhan Rian, Andi dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hayriantira dibunuh oleh Andi Wahyudi di Hotel Cipaganti, Garut, Jawa Barat, pada Oktober 2014. Kasus pembunuhan tersebut terbongkar saat Andi ditangkap polisi akibat kasus pemalsuan tanda tangan atas dokumen mobil Honda Mobilio yang diduga milik Rian.
Baca juga:
Hayriantara XL Dibunuh: Begini Cara Pelaku Hilangkan Jejak
Asisten Bos XL Dibunuh: Cerita Rukmilah Ungkap Pembunuh Rian
Berdasarkan pemeriksaan di tempat kejadian, polisi menyimpulkan motif pembunuhan adalah ingin menguasai harta korban. Namun ada beberapa indikasi yang mengarah pada motif lain, yakni hasil rekaman kamera pengintai memperlihatkan ada mobil Mobilio dengan pelat nomor polisi palsu. Selain itu, identitas yang didaftarkan dalam buku tamu di Hotel Cipaganti pun palsu.
Keluarga Hayriantira berpendapat bahwa kematian korban telah direncanakan. “Indikasi perencanaannya sudah cukup jelas dan sudah disiapkan secara matang oleh pelaku,” ujar kerabat Rian, Eddi Ratno, di Garut, Jumat, 7 Agustus 2015.
Menurut dia, indikasi perencanaan itu adalah pelaku telah menyiapkan pelat nomor kendaraan palsu. Setelah membunuh korban, pelaku langsung pergi menggunakan mobil milik korban dengan mengganti nomor polisi kendaraan dengan yang palsu. Selain itu, di tempat kejadian, pelaku juga tidak meninggalkan barang bukti sedikit pun.
GANGSAR PARIKESIT
Baca juga:
EKSKLUSIF: Begini Narkoba Dikendalikan dari Balik Penjara
SBY Ingatkan Presiden Jokowi Soal yang Penting Ini
VIDEO TERKAIT:
Begini Adegan Reka Ulang Pembunuhan Asisten Cantik Bos XL di Garut
Adegan Reka Ulang Pembunuhan Asisten Cantik Bos XL di Garut, Keluarga Korban Emosi