TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Murti mengatakan pihaknya masih belum memberikan status tersangka atas hilangnya Asisten Pribadi Presiden Direktur XL Hayriantira kepada Andi Wahyudi alias AW.
"Kami belum bisa pastikan apa AW ada hubungannya dengan hilangnya korban," kata Khrisna saat ditemui di kantornya, Sabtu, 8 Agustus 2015.
Ia mengatakan AW saat ini masih sebagai tersangka pemalsuan dokumen dan tersangka pembunuhan Rian, sapaan Hayriantira. "Tapi belum tersangka kehilangan korban," katanya.
Menurut dia, polisi masih memerlukan bukti lebih untuk menetapkan AW sebagai tersangka hilangnya Rian, yang berakibat meninggalnya wanita 37 tahun itu.
Sebelumnya, Andi sudah ditahan selama hampir 30 hari atas kasus pemalsuan dokumen. Dia memalsukan tanda tangan Rian untuk melakukan balik nama atas mobil milik Rian.
Penyidik Polda Metro Jaya pun berkoordinasi dengan Polres Garut karena berdasarkan pengakuan, Andi membunuh Rian di sebuah hotel di Garut.
Berdasarkan informasi dari Polres Garut, benar pernah ditemukan mayat perempuan di sebuah hotel di Garut. Namun mayat tersebut tak ditemukan identitasnya dan akhirnya dimakamkan di TPU massal tanpa nama di Garut.
MITRA TARIGAN
VIDEO TERKAIT: