TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Murti mengatakan Kepolisian Resor Garut dijadwalkan datang ke Jakarta hari ini, Minggu, 9 Agustus 2015. Kedatangan mereka, kata dia, untuk melakukan penyelidikan lanjutan atas kasus terbunuhnya Asisten Direktur XL, Hayriantira, 37 tahun.
Langkah ini, ucap Khrisna, agar lebih efektif dan efisien. "Daripada saksi yang dikirim ke Garut, lebih baik penyidik yang datang. Banyak saksi, tempat, dan alat bukti yang ada di Jakarta," ujar Khrisna kepada Tempo, Sabtu, 8 Agustus 2015.
Kasus ini terkuak setelah Andi ditahan Polda Metro Jaya sejak sekitar 30 hari lalu atas kasus pemalsuan dokumen. Dia memalsukan tanda tangan Rian untuk melakukan balik nama atas mobil Rian, yakni Honda Mobilio bernomor polisi B-1277-EOA. Kepada polisi, Andi mengaku telah membunuh Rian di kamar nomor 5 Hotel Cipaganti, Garut, Jawa Barat, pada 30 Oktober 2014.
Hampir semua kulitnya terkelupas karena tubuhnya ditenggelamkan di bak mandi air panas. Identitas di tubuhnya tak dikenali, karena sidik jari korban tidak dapat diidentifikasi. Dari hasil otopsi diketahui bahwa penyebab kematian Rian adalah kehabisan napas, karena ada hambatan di kerongkongannya. Kala itu, si pembunuh sulit ditemukan karena pelaku menggunakan identitas palsu dan nomor mobil palsu.
Jika Andi membunuh Rian secara spontan, Andi akan dijerat dengan Pasal 338 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun, jika dia terbukti berencana membunuh Rian, Andi dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan vonis maksimal hukuman mati.
MITRA TARIGAN | HUSSEIN ABRI YUSUF